JAKARTA - Menteri
Kesehatan, Nila F. Moeloek menegaskan, tidak ada perbedaan antara Kartu
Indonesia Sehat (KIS) dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Meski begitu, kata Menkes, KIS tidak
diberikan kepada guru honorer. Hal itu dikatakan Menkes saat jumpa pers
di kantor Kementerian Kesehatan, di Jakarta, Rabu (5/11).
"Tidak berbeda sama sekali pelayanan
kesehatannya. Yang punya KIS, Kartu BPJS atau bahkan kartu Jamkesmas dan
Kartu Askes, akan mendapatkan pelayanan yang sama. KIS tidak
membeda-bedakan status sosial masyarakat," terang Menkes.
Nila mengatakan, yang berbeda hanya pada
cakupan kartu-kartu tersebut. Jika JKN, Jamkesmas atau Askes hanya
menyentuh kalangan tertentu, maka KIS akan mengcover hingga Penyandang
Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), seperti Penderita psikiotik, anak
jalanan, penghuni panti asuhan, panti jompo, dan gelandangan, mereka
akan tercover oleh KIS.
Namun, tidak buat guru honorer. "Guru
honorer belum masuk kategori penerima KIS. Meskipun, dari segi
ekonominya masih di bawah standar," ujarnya.
Hubungannya dengan BPJS, sambung Menkes,
BPJS adalah penyelenggara KIS, "KIS diselanggarakan oleh BPJS
kesehatan, tapi kedepannya, kita akan merubahnya menjadi KIS, prosesnya
bertahap," ujar Nila.
Nila juga mengungkapkan, kelebihan lain
dari KIS, seperti memberikan tambaham manfaat layanan preventif,
promotif, intensif, dan terintegrasi.
"Untuk memperkuat layanan tersebut,
harus dimulai dari masyarakat sendiri, dan petugas medis yang berada di
lingkungan masyarakat, seperti puskesmas dan posyandu, edukasi
masyarakat itu penting," ujarnya.
Hal senada diucapkan Dirjen Bina Upaya
Kesehatan, Akmal Taher. Dia mengatakan perbedaan antara KIS dan‎ JKN
terletak pada segi manfaat dan cakupannya. Cakupan KIS dikatakan lebih
luas dengan adanya tambahan 1,7 juta orang yang termasuk ke dalam
golongan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
Menurut Ahmal, untuk memperkuat promotif
dan preventif tentunya harus memperkuat penyedia layanan kesehatan di
tingkat dasar seperti puskesmas Karena itulah, fokus program KIS
nantinya akan lebih banyak ke bidang promotif, preventif, dan deteksi
dini.
Terkait pelaksana program KIS, Ahmal
mengatakan, seluruh rumah sakit milik pemerintah dan swasta yang sudah
bekerja sama dengan BPJS, harus melayani pemegang Kartu KIS dengan
pelayanan yang seimbang.
"Kalau ada RS atau Puskesmas yang tidak
menaati peraturan atau menyia-nyiakan pasien akan kami tegur. Kalau
perlu dicopot kerjasamanya," tegas Akmal.
Sementara itu, menanggapi status UU KIS,
yang belakangan ini menjadi sorotan DPR, Akmal menegaskan, Ada dua
undang-undang yang menjadi dasar hukum KIS yaitu Undang-undang No 40
tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS.
"Namun, Pada prinsipnya KIS akan
memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang kurang mampu, anak
jalanan, gelandangan, dan sesuai dengan UUD 1945 Pasal 34," pungkasnya.
(cr2)