09/12/14

Beberapa Tahapan Data yang perlu Di siapkan Dalam Program Perlindungan Sosial

Tahapan Penyiapan data

Permintaan data dari Basis Data Terpadu untuk Program Perlindungan Sosial akan diproses melalui 4 tahapan sebagai berikut:
Tahap-1: Administrasi
Pada tahap ini, Sekretariat TNP2K memproses surat permintaan data untuk penerbitan disposisi ke unit penetapan sasaran program penanggulangan kemiskinan (UPSPK). Perlu menjadi perhatian bahwa Sekretariat TNP2K hanya akan memproses surat permintaan data yang menggunakan kepala surat instansi/lembaga resmi dan ditandatangani oleh pimpinan instansi/lembaga tersebut. Untuk permintaan data individual DENGAN/TANPA nama dan alamat, surat permintaan data harus dilengkapi dengan dua dokumen pendukung sebagai berikut:
  1.  Gambaran program yang akan menggunakan data individual dengan nama dan alamat. FormulirGambaran Program yang Menggunakan Data Individual Dengan Nama dan Alamat dari Basis Data Terpadu dapat diunduh disini.
  2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa data individual dengan nama dan alamat dari Basis Data Terpadu hanya akan digunakan untuk keperluan penetapan sasaran program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial. Formulir Surat Pernyataan Pemanfaatan Data dari Basis Data Terpadu untuk Program Perlindungan Sosial dapat diunduh disini.
Apabila surat permintaan data belum memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana tersebut di atas, maka Sekretariat TNP2K melalui UPSPK akan menghubungi instansi/lembaga pemohon – apabila alamat dan nama kontak instansi/lembaga dicantumkan – untuk menginformasikan syarat-syarat administrasi yang masih perlu dilengkapi.
Tahap-2: Konsultasi
Setelah syarat administrasi untuk permintaan data dari Basis Data Terpadu dilengkapi, maka Sekretariat TNP2K akan menerbitkan disposisi kepada UPSPK untuk menindaklanjuti permintaan data tersebut. Setelah disposisi diterima, tim UPSPK akan menghubungi kontak yang ditunjuk oleh instansi/lembaga pemohon untuk melakukan klarifikasi terkait detil data yang diperlukan, termasuk variabel-variabel data yang dibutuhkan dan dapat disediakan oleh Basis Data Terpadu, format data yang dapat dikelola oleh instansi/lembaga pemohon, dan cara pengiriman/penyerahan data kepada pemohon. Informasi detil mengenai data yang diperlukan ini akan didokumentasikan dan diproses untuk persetujuan internal TNP2K.
Tahap-3: Pengolahan Data
Tim Sistem Pengelolaan Informasi (Management Information System/MIS) akan menarik dan mengolah data/variabel data dari Basis Data Terpadu sesuai dengan informasi detil mengenai data yang telah dikonsultasikan dengan pemohon dan mendapatkan persetujuan internal TNP2K. Proses pengolahan data memerlukan waktu 2-4 hari, tergantung pada format data yang diminta oleh pemohon. Data dalam formal SQL dapat diselesaikan dalam waktu 1-2 hari, sedangkan data dalam format Excell dapat memerlukan waktu hingga 4 hari untuk pengolahannya. Setelah pengolahan data selesai, data yang tersedia akan dicek oleh 2 tim yang berbeda di dalam UPSPK untuk memastikan kelengkapan data sesuai dengan permintaan pemohon. Proses pemeriksaan ini diselesaikan dalam waktu 1 hari setelah data selesai diolah oleh tim MIS. Data yang telah dicek dan dapat dipastikan kelengkapannya akan disalin ke compact disc (CD) dan diberi label identitas dan registrasi.
Tahap-4: Pengiriman / Penyerahan Data
Salinan data dalam CD (CD Data) dapat diserahkan kepada pemohon melalui pos atau secara langsung kepada pemohon apabila pemohon datang ke kantor TNP2K. UPSPK akan menghubungi instansi/lembaga pemohon untuk memberitahukan bila data sudah dapat diambil atau akan dikirimkan. Setiap data yang disediakan oleh UPSPK dilengkapi dengan kata-kunci (password) untuk membuka. Informasi kata-kunci akan diberikan langsung kepada pemohon apabila pemohon datang ke kantor TNP2K untuk mengambil CD Data. Apabila CD Data dikirimkan melalui pos, maka informasi kata-kunci (password) akan dikirimkan melalui surat-elektronik (e-mail) kepada staf yang telah ditunjuk resmi oleh instansi/lembaga pemohon sebagai penanggung-jawab data.

Label: , , ,

Tata Cara Penggunaan Program BSM ( Bantuan siswa Miskin) Di Sekolah Bagi Siswa yang Memiliki KPS ( kartu perlindungan Sosial )


Penggunaan KPS Untuk Program BSM


  • Siswa dari Rumah Tangga/Keluarga pemilik KPS (Kartu Perlindungan Sosial) pada tahun 2013 berpotensi menjadi Penerima Program BSM dan menerima manfaat dari Program BSM tersebut di tahun 2014 (Semester 2-Tahun Ajaran 2013/2014, dan Semester 1-Tahun Ajaran 2014/2015).
  • Siswa yang berasal dari Rumah Tangga pemilik KPS (asli atau fotokopi) ke Sekolah/Madrasah tempat siswa terdaftar disertai salah satu bukti tambahan di bawah ini:
    • Kartu Keluarga yang nama kepala keluarganya sama dengan nama KRT (Kepala Rumah Tangga) di Kartu atau;
    • Surat Keterangan Domisili (yang menyatakan bahwa anak/siswa berasal dari RT penerima KPS) dari Kepala RT/RW/Dusun/Setara jika:
      • Nama kepala keluarga tidak sama dengan nama di KPS/SKRTM namun alamat di Kartu Keluarga sama dengan alamat di KPS/SKRTM atau;
      • Keluarga/Rumah Tangga tidak memiliki Kartu Keluarga.

  • Untuk tahun 2014 - siswa yang diprioritaskan untuk menerima program BSM adalah:
    • Rumah Tangga Penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang telah terdaftar dalam penerima BSM 2013 (APBN-P 2013).
    • Siswa anggota Rumah Tangga Penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang belum menerima BSM tahun 2013 dan baru mendaftar setelah penetapan Penerima BSM 2013.
    • Siswa yang berasal dari Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
    • Siswa yang berasal dari Panti Sosial/Panti Asuhan yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
  • Pada bulan Maret/April 2014 (bagi penerima BSM semester 2 – Tahun Ajaran 2013/2014) dan bulan Agustus/September (khusus bagi siswa baru Tahun Ajaran 2014/2015), Kemendikbud dan Kemenag akan mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan Penerima Program BSM sebagai dasar penyaluran dana Program BSM untuk semua jenjang pendidikan. Bagi tingkat SD/MI sebesar Rp 225.000/semester, SMP/MTs Rp 375.000/semester dan SMA/SMK/ MA Rp 500.000/semester.

  • Siswa mulai dapat mengambil secara langsung dana BSM ke Lembaga Penyalur yang ditunjuk dengan membawa dan menunjukkan beberapa dokumen sebagai berikut: 
    • Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah;
    • Bukti identitas lainnya (seperti Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Rapor, Ijazah dll).

Ilustrasi Penggunaan KPS untuk Program BSM


Tentang Program Bantuan Siswa Miskin
Program BSM adalah salah satu Program Nasional berupa pemberian bantuan uang tunai secara langsung kepada anak-anak usia sekolah/siswa dari semua Jenjang Pendidikan (SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA) yang berasal dari keluarga miskin dan rentan (yaitu sekitar 15,43 juta siswa untuk Tahun Pelajaran 2013/2014) sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Tujuan Program BSM adalah:
  • Menghilangkan halangan siswa miskin berpartisipasi untuk bersekolah dengan membantu siswa miskin untuk memperoleh akses pelayanan pendidikan yang baik.

  • Mencegah angka putus sekolah dan menarik siswa miskin untuk bersekolah.

  • Membantu siswa miskin memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran.

  • Mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun bahkan hingga tingkat menengah atas.

Label: , ,

Penggunaan KPS Untuk Program BLSM

Penggunaan KPS Untuk Program BLSM

  • Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) disalurkan ke seluruh Indonesia secara bertahap setelah pengumuman penyesuaian harga BBM. Penerima BLSM diwajibkan membawa Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan dokumen pendukung (misalnya, KTP) ke kantor pos terdekat untuk mengambil bantuan tunai.
  • Pengambilan BLSM dapat dilakukan oleh pihak keluarga yang lain dengan membawa KPS, surat kuasa dan bukti pendukung tambahan, seperti Kartu Keluarga, KTP atau Surat Keterangan Domisili sebagai bukti bahwa yang mewakili adalah bagian dari Rumah Tanga yang sama.
  • Untuk daerah terpencil dan tidak terdapat kantor pos, PT. Pos Indonesia akan mendatangi daerah tersebut untuk membuka loket khusus pembayaran. Pembayaran masih bisa dilaksanakan hingga awal Desember 2013 yang ditentukan oleh kantor pos dan Pemerintah Daerah setempat.
Mekanisme BLSM

Tentang Program BLSM
Pemerintah melalui BLSM menyalurkan bantuan sementara kepada Rumah Tangga miskin dan rentan agar terlindungi dari dampak kenaikan harga akibat penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM). Program BLSM diberikan kepada 15.5 juta Rumah Tangga dengan tingkat sosial ekonomi terendah berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) hasil PPLS 2011. BLSM diharapkan mampu membantu untuk mempertahankan daya beli dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Silahkan unduh materi sosialisasi kepada Rumah Tangga Sasaran tentang cara penggunaan KPS untuk Program BLSM disini

Label: , , ,

Mekanisme /Tata Cara Pengajuan Distribusi Kartu Perlindungan Sosial ( KPS)

Mekanisme Distribusi Kartu Perlindungan Sosial

  • PT Pos Indonesia mendistribusikan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) ke Rumah Tangga Sasaran tanpa dikenai biaya apapun, didampingi oleh aparat desa/kelurahan. 

  • PT. Pos Indonesia mendata KPS yang kembali (retur) dikarenakan berbagai alasan di antaranya:
      1. Rumah kosong;
      2. Alamat tidak lengkap;
      3. Alamat tidak dikenal;
      4. Rumah Tangga pindah;
      5. Kiriman ditolak;
      6. Rumah Tangga yang seluruh anggotanya telah meninggal.
  • Setelah proses distribusi KPS, PT. Pos Indonesia membuat daftar KPS yang tidak terkirim (retur) dan menyampaikannya kepada Kepala Desa/Lurah.
  • Berdasarkan daftar KPS yang tidak terkirim (retur), Kepala Desa/Lurah mengisi dan menyusun daftar Rumah Tangga Pengganti melalui musdes/muskel menggunakan Formulir Rekapitulasi Rumah Tangga Pengganti.
  • Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) memfasilitasi pengisian dan penyusunan daftar Rekapitulasi Rumah Tangga Pengganti.
  • TKSK memfasilitasi pengiriman kembali KPS yang dikembalikan oleh rumah tangga yang merasa tidak berhak, atau penggantian berdasarkan musdes/muskel, untuk selanjutnya direkapitulasi di tingkat kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya.
  • TKSK menginformasikan kepada Camat Formulir Rekapitulasi Rumah Tangga Pengganti dari masing-masing desa/kelurahan di kecamatan tersebut. 

Mekanisme Pemutakhiran Penerima KPS

Musyawarah Desa/Kelurahan 
Proses pemutakhiran Rumah Tangga penerima KPS dapat dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa (musdes)/musyawarah kelurahan (muskel), yang merupakan forum pertemuan musyawarah di tingkat desa atau kelurahan yang bertujuan untuk menetapkan kebijakan lokal dalam rangka pemutakhiran penerima KPS. Musyawarah desa/ kelurahan paling lambat dilakukan 15 hari setelah diterimanya informasi pengembalian kartu (retur) oleh desa/kelurahan dari TKSK dan kantor pos terdekat. 
Musyawarah desa/kelurahan setidaknya melibatkan:
  1. Aparat desa/kelurahan;
  2. Kelompok masyarakat desa/kelurahan. Kelompok masyarakat desa/kelurahan dapat terdiri dari tokoh masyarakat atau tokoh agama setempat;
  3. Perwakilan Rumah Tangga sasaran penerima KPS dari setiap Satuan Lingkungan Setempat (SLS) setingkat Dusun, RW, Jorong atau lainnya, untuk memutakhirkan Daftar Penerima KPS.

Prosedur Pelaksanaan Musyawarah
Musdes/Muskel hanya dapat dilakukan setelah desa/kelurahan menerima surat edaran camat yang berisi rekapitulasi retur. Selanjutnya tahapan-tahapan yang perlu dilakukan adalah:
  • Pemerintah desa/kelurahan mengundang perwakilan kelompok masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan perwakilan Rumah Tangga penerima KPS untuk melaksanakan musyawarah.

  • Pemerintah desa/kelurahan melakukan sosialisasi sekaligus menginformasikan jumlah Rumah Tangga yang dapat diganti berdasarkan rekapitulasi retur kartu KPS dan prosedur penggantian rumah tangga.

  • Dalam musyawarah desa/kelurahan diharapkan menghasilkan keputusan di antaranya:

    • Penarikan KPS bagi Rumah Tangga yang diganti sesuai dengan kriteria Rumah Tangga yang dapat diganti;
    • Pemutakhiran daftar penerima KPS yang mencakup penggantian Rumah Tangga dan Rumah Tangga pengganti;
    • Jumlah Rumah Tangga pengganti harus sama banyaknya dengan jumlah KPS yang dikembalikan karena returke PT Pos Indonesia ditambah dengan jumlah Rumah Tangga yang dianggap mampu pada saat musdes/muskel;
    • Penentuan jumlah Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) yang akan diisi, yang mana jumlah tersebut harus sesuai dengan jumlah Rumah Tangga pengganti;
    • Berita acara pemutakhiran Rumah Tangga penerima KPS.

  • Pemerintah desa/kelurahan mensosialisasikan hasil musdes/muskel kepada masyarakat desa/kelurahan.

Penggantian Rumah Tangga KPS
Penggantian Rumah Tangga KPS merupakan tindak lanjut dari hasil musyawarah yang dilakukan pada tingkat desa/kelurahan. Rumah Tangga yang menjadi pengganti akan mendapatkan SKRTM. Pengisian SKRTM dilakukan oleh Rumah Tangga pengganti dengan didampingi aparat desa dan/atau TKSK serta disahkan oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat. SKRTM yang telah disahkan digunakan untuk mendapatkan KPS Pengganti.

Label: , ,

08/12/14

Kembali ke KTSP, Beli Buku Mahal

JAKARTA - Sejumlah kalangan menyambut baik keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberlakukan Kurikulum 2013 (K-13) secara terbatas dan kembali menjalankan Kurikulum 2006.
Namun ada beberapa hal yang harus diantasipasi, seperti pembelian buku-buku pelajaran berbandrol mahal.

Urusan pengadaan buku, memang menjadi pembeda yang mencolok antaran K-13 dengan Kurikulum 2006 atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Dalam penerapan K-13 buku digratiskan karena pembeliannya menggunakan uang pemerintah pusat dan daerah. Sedangkan di KTSP, orangtua siswa membeli sendiri buku-buku pelajaran.

Seperti diketahui harga buku KTSP lumayan mahal, yakni berkisar Rp 50 ribu untuk satu mata pelajaran. Dengan jumlah mata pelajaran sampai sepuluh, maka ongkos membeli buku bisa mencapai Rp 500 ribu untuk satu semester.
Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, urusan perbukuan bagi sekolah yang kembali menerapkan KTSP memang harus disesuaikan lagi.
"Karena kembali menerapkan KTSP, otomatis pembelajarannya menggunakan buku-buku berbasis KTSP," kata dia.

Terkait dengan harga buku KTSP yang lebih mahal dibandingkan dengan buku K-13, Hamid mengatakan Kemendikbud belum mengeluarkan kebijakan khusus. Dia belum bisa memastikan apakah Kemendikbud bakal mengeluarkan regulasi untuk menekan harga buku-buku pelajaran berbasis KTSP.

Selain mahal, ada potensi buku-buku KTSP ini langka di pasaran. Sebab setahun terakhir hampir semua percetakan besar, mendapat job untuk mencetak buku-buku K-13.

Namun dari informasi yang ia dapat, ketika masa transisi dari KTSP ke K-13 dulu, banyak keluhan percetakan atau penerbit sudah terlanjur mencetak buku KTSP dalam jumlah besar.
"Jadi saya optimis di penerbit-penerbit masih ada stok buku KTSP untuk diedarkan sampai pelaksanaan semester genap (Januari 2015, red)," paparnya.

Dampak lain dari pemberlakuan kembali KTSP adalah, kesiapan mengajar para guru yang sudah menerapkan K-13 selama satu semester (semester ganjil 2014/2015).
Menurut Hamid para guru yang sudah menjalankan K-13 selama satu semester itu, tidak akan kesulitan untuk kembali mengajar berbasis KTSP. Apalagi KTSP sudah dijalankan pemerintah sejak 2006 lalu.

Kepala SMAN 76 Jakarta Retno Listyarti menjelaskan, orangutan sejatinya tidak wajib membeli buku KTSP yang dibandrol lumayan mahal itu. Sebab di beberapa sekolah, memiliki koleksi buku KTSP. Nah buku yang disimpan di perspustakaan itu bisa dipakai belajar siswa rame-rame.

Retno mengatakan sekolahnya sejatinya bukan dari bagian 6.221 unit sekolah yang menjalankan K-13 pada 2013 lalu. Tetapi Dinas Pendidikan DKI Jakarta memaksa sekolah yang ada di Cakung, Jakarta Timur untuk menerapkan K-13.
"Mungkin untuk gengsi Pemprov DKI Jakarta," jelasnya. Meskipun sudah menerapkan K-13 selama tiga semester, Retno memutuskan tidak menjalankan K-13 mulai Januari 2015 nanti.

Menurut rento, biaya untuk membeli buku K-13 sejatinya juga mahal tetapi tidak dibebankan ke orangtua. Dia mengatakan untuk membeli buku K-13, sekolahannya merogoh uang Bantuan Operasional Sekolah (BOS). (wan)

Label:

04/12/14

Kepsek dan Guru Mengeluh Urusi Duit dan Proyek

JAKARTA - Banyak kepala sekolah (kepsek) hingga guru yang kelabakan mengeloka keuangan hingga proyek-proyek fisik sekolahan. Bahkan tidak jarang ada yang tergelincir pada kasus korupsi. Mereka lantas meminta diberi kewenangan khusus soal pembelajaran dan manajemen pendidikan saja. Saat ini banyak pos anggaran yang langsung dikelola oleh satuan pendidikan (sekolah). Seperti dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan uang rehap sekokah rusak atau proyek ruang kekas baru. 

Keluhan para kepala sekokah hingga guru itu disampaikan jajaran dinas pendidikan kabupaten, kota, hingga provinsi ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan. Diantaranya yang disampaikan dari Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Perwakilan dinas pendidikan Kaltara mengatakan, kepala sekolah dan guru saat ini kasihan karena tidak fokus di urusan pendidikan. Para guru yang mendapat mandat mengurus dana BOS misalnya, sudah tidak punya waktu banyak untuk meng-upgrade 

kompetensinya. Padahal sehari-hari ia tetap berkewajiban mengajar siswa. Ditemui di kantornya, Selasa (2/12) Irjen Kemendikbud Haryono Umar mengatakan, keluhan para kepsek dan guru seperti itu, sejatinya sudah lama masuk di Kemendikbud. "Beberapa LSM pendidikan yang bertemu dengan saya beberapa bulan lalu, juga membawa keluhan seperti itu," katanya. Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan, Kemendikbud sejatinya sudah memiliki solusi atas persoalan itu. Yakni sekolah mengangkat tim khusus yang bertugas menangani urusan keuangan BOS serta proyek-proyek fisik sekolah. Tim khusus ini adalah bukan guru, tetapi orang yang memiliki kompetensi pengelolaan dan pelaporan keuangan. 

"Jumlahnya satu sekolah cukup satu sampai dua orang saja," tuturnya. Ketika sekolah sudah membentuk tik khusus itu, ada konsekuensi tegas yang harus dijalankan. Yakni kepsek dan guru-guru yang biasanya pegang duit BOS dan proyek-proyek dilarang ikut campur atau bahkan merecoki. Dengan adanya tim khusus itu, Haryono menuturkan para guru bisa fokus bekerja melayani siswa. Sedangkan kepala sekolah tugasnya fokus untuk manajemen pengelolaan pendidikan. Haryono prihatin atas munculnya kasus pidana pengelolaan uanh atau proyek sekolah yang melibatkan guru hingga kepsek.

 "Jumlah sekolah iiu ratusan ribu, jika guru atau kepsek kena kasus semua kan repot," jelas dia. Menyiapkan tim khusus untuk urusan pengelolaan keuangan, menurut dia, harus segera dilakukan secara masif oleh sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. (wan) - See more at: http://www.jpnn.com/read/2014/12/03/273353/Kepsek-dan-Guru-Mengeluh-Urusi-Duit-dan-Proyek-#sthash.pUVJwuh2.dpuf

Label:

Cara Biar Konten Blogg Terproteksi Dengan DMCA Protection

Langsung Aja Tutorialnya yaa :

 Mendaftarkan Blog di DMCA Protection.
1. Masuk ke situs DMCA.
2. Gulir sedikit ke bawah dan isi form Register your Protecton Badge. Company name dapat dikosongkan. Setelah diisi, klik Submit.


Mendaftarkan Blog di DMCA Protection

3. Tidak lama kemudian DMCA akan mengirimkan email yang berisi password agar sobat dapat login ke akun DMCA yang baru sobat buat. Periksa kotak masuk pada email yang sobat daftarkan dan klik URL Login yang diberikan.

Mendaftarkan Blog di DMCA Protection

4. Maka lakukanlah Login dengan alamat email yang didaftarkan dan password yang diberikan. Klik login.

Mendaftarkan Blog di DMCA Protection

5. Pada halaman selanjutnya akan terlihat pada daftar situs, bahwa belum ada halaman/situs yang terproteksi. Maka klik Add Badges to your site untuk menambahkanya.

Mendaftarkan Blog di DMCA Protection

5. Selanjutmya sobat pilih tampilan Badge yang sobat sukai. Lalu klik Add this Badge to Blogger.

Mendaftarkan Blog di DMCA Protection

6. Selanjutnya pilih Blog yang diinginkan dan tentukan nama widget sesuai keinginan. Setelah selesai, klik Menambah Widget.

Widget DMCA yang telah ditambahkan tidak tentu letak penempatanya. Mungkin biasanya akan terpasang pada sidebar. Dengan telah terpasangnya widget DMCA ini, maka pendaftaran Blog di DMCA Protection telah selesai.
Sekarang kita hanya perlu mengecek, apakah proteksi dari DMCA terhadap Blog kita telah berjalan atau tidak?

7. Klik widget DMCA yang telah terpasang di Blog sobat.


Menguji proteksi DMCA

Namun terdapat keterangan Account Status: Unverified. Jika ingin terverifikasi sobat harus mengupgrade akun DMCA ke Pro dan tentunya berbayar, silakan saja.
Lihat pada halaman home akun DMCA sobat untuk melihat lebih detail konten Blog sobat yang telah terproteksi.

Status proteksi DMCA

Label: ,

02/12/14

Menpan-RB Yuddy Chrisnandi Kaji Pengurangan Jam Kerja PNS Perempuan

JAKARTA--Menpan-RB Yuddy Chrisnandi menyambut baik wacana yang disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla agar jam kerja untuk pegawai perempuan yang sudah berkeluarga dikurangi.
Hal itu dianggap penting agar kaum perempuan dapat memberi waktu lebih banyak membimbing anak dan mengurus keluarga.

"Itu ide yang baik dan manusiawi. Jadi setiap perempuan bisa memberikan perhatian lebih pada keluarganya terlebih pada anak-anak yang masih kecil. Apalagi pengantin baru, kalau suaminya ditinggal-tinggal gimana?" tutur Yuddy di kompleks Istana Negara, Senin, (1/11).

Ia berjanji  akan membahas dan mendalami lebih jauh mengenai wacana tersebut. Hanya saja, kata Yuddy, jika dibuat dalam peraturan maka itu hanya bisa diberlakukan untuk pegawai perempuan di institusi pemerintah.
"Sementara ini untuk PNS karena kita kan tidak bisa mengatur swasta. Kita akan bahas dan dalami gagasan dari wapres. Insya Allah kita akan terapkan," tutur Yuddy.
Seperti diketahui, Wapres Jusuf Kalla meminta ada pengurangan dua jam kerja untuk para  pegawai perempuan. Ini agar para perempuan bisa menggunakan waktu membimbing anak-anaknya. Wapres berharap itu berlaku bagi kaum perempuan pegawai negeri dan pegawai swasta. (flo/jpnn

Label:

Dispensisasi Dua Jam Kerja Khusus ibu-ibu PNS

JAKARTA - Para perempuan yang yang menjadi pegawai negeri sipil (PNS) bakal punya waktu lebih untuk mengurusi keluarganya. Khusus ibu-ibu PNS yang memiliki anak berusia 0-7 tahun, waktu kerja mereka akan dikurangi dua jam setiap hari.
     
Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddi Chisnandi saat ditemui di Jakarta, kemarin (1/12). Yuddi mengaku, kebijakan pengurangan jam kerja perempuan ini baru ditujukan untuk PNS perempuan saja.
Sementara untuk perempuan pegawai swasta, ia masih belum bisa berkomentar jauh. "Sementara ini untuk PNS saja. Karena kita tidak mengatur swasta," tuturnya.
     
Menurutnya, kebijkaan ini akan berefek baik bagi perempuan berkeluarga yang memiliki anak-anak. Dengan pengurangan jam kerja, maka pola asuh anak akan semakin terjamin.
Kebijakan tersebut pun menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat. Dari pihak PNS perempuan, kebijakan ini diibaratkan seperti angin segar dalam kehidupan mereka. seperti yang disampaikan oleh Srimulyati seorang PNS di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Kalau bagi saya, itu akan sangat berguna. Bisa mengurus anak dan suami lebih dari biasanya," ujarnya.
     
Selain untuk mengurus anak, waktu dua jam tersebut bisa ia manfaatkan untuk bersosialisasi dengan tetangga atau teman-teman. "Sebetulnya me time kan juga perlu ya untuk kita," tuturnya.
     
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menambahkan, inisiatifnya melontarkan rencana pengurangan jam kerja perempuan adalah untuk memberikan waktu lebih banyak bagi ibu untuk mendidik anak-anaknya.
"Karena itu, yang dapat (pengurangan jam kerja) nanti ya ibu-ibu yang punya anak kecil, sampai anaknya masuk SD," katanya.
     
Menurut JK, periode lima atau enam tahun pertama sangat krusial dalam tumbuh kembang seorang anak. Di situlah seorang ibu diharapkan bisa berperan lebih banyak dalam mendidik anaknya. "Jangan sampai anak-anak lebih banyak dititipkan atau diasuh orang lain," ujarnya.
     
Namun, JK menegaskan jika aturan tersebut masih akan dimatangkan agar teknis pelaksanaannya tidak mengganggu operasional layanan kepada masyarakat. Karena itu, dirinya meminta semua pihak untuk memberi masukan atau saran kepada pemerintah agar rencana tersebut bisa berjalan dengan baik. "Ini kan tidak buru-buru, masih dalam tahap persiapan," ucapnya.
     
Pandangan berbeda disampaikan oleh pengamat kebijakan publik Agus Pambagio. Ia menilai pemangkasan ini tidak diperlukan. Sebab, justru menjadikan kinerja PNS akan semakin menurun karena waktu kerja yang lebih singkat. Selain itu, dipercepatnya waktu pulang ini justru akan jadi aji mumpung mereka dalam mencari moonlighting atau mencari kerja sambilan.
     
"Sekarang saja sudah malas, terus kalau dikurangi lagi nanti tambah parah. Dan lagi, apakah kementerian PAN-RB memiliki data analisa tentang pengurangan jam kerja yang tidak akan menggangu kinerja PNS sehingga muncul kesimpulan itu?" urainya.
     
Menurutnya, pemerintah seharusnya mendorong peningkatan kinerja pegawai mereka agar pelayanan publik semakin membaik. Caranya, dengan tegas memberi target dalam menyelesaikan tugas. Jika gagal penuhi target, maka pemerintah wajib memberi sanksi pada mereka.
     
Terpisah, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai kebijakan pemerintah ini tidak adil bagi pekerja perempuan yang ada di sektor swasta. Sebab menurutnya, pekerja disektor swasta memiliki beban kerja yang lebih berat ketimbang PNS.
"Ini tidak melanggar aturan. Tapi kami minta kebijakan pemotongan jam kerja ini harus diberlakukan juga utk pekerja swasta perempuan," tegasnya.
     
Timboel sendiri cukup menyayangkan pernyataan MenPAN-RB terkait ketidakmampuan pemerintah untuk turut mengatur jam kerja pegawai swasta. Padahal menurutnya, pemerintah bisa mengeluarkan regulasi terkait pemotongan jam kerja untuk pegawai swasta perempuan.
"Kalau alasan pemerintah, PNS perempuan bisa diberlakukan karena majikannya adalah negara sehingga tidak sulit mengaturnya, maka alasan tersebut tidak mendasar," tandasnya. (mia/owi)

Label:

01/12/14

Mission impossible on ClickBank?

You and I are so lucky.
We live in a world where others have mapped out a
route to generating wealth on the internet. And all WE have to do is follow in their footsteps.
Imagine knowing exactly how the power users on ClickBank generate income.
ClickBank has already created over 1000 millionaires. Yep. 1000. That’s INSANE!

Now it’s your turn.

What if you could clearly SEE every step you need to take to build
a ClickBank-powered business--for pennies on the dollar?

Now it’s finally possible. Why?
Because ClickBank is unveiling the secrets behind their most successful users to create a one-of-a-kind training program.
A program that harnesses the kind of intel you ONLY get from a company that’s already paid out 
over $3 BILLION in affiliate commissions.

There’s no need to figure this all out for your self.
Follow a time-proven path to success on ClickBank with a roadmap created for you BY ClickBank.
It’s the nearest thing to “fool proof” I’ve ever seen. Take a look…

Ropiudin

Label:

Tutorial Marketplace Click Bank Dengan Bahasa Indonesia

Panduan singkat atau tata cara meggunakan marketplace di click bank yan bertujuan untuk memasarkan produk atau mempromosikan produk para vendor yang ada dalam group/ aliansi click bank .
langsung saja lihat video tutorial nya :


Label: ,

Hayden's World Of Warcraft Secret Gold Guide

Hayden's World Of Warcraft Secret Gold Guide

Best Converting World Of Warcraft E-book! Over $25 Per Sale, 200+ Page Wow Guide With 150+ Pages Of Free Bonus Material. Make Thousands With My Powerful Affiliate Material. lick here too see more ; 
 http://f426a82llli5d7ocrbx-2aqmaw.hop.clickbank.net/?tid=12345

Label:

Bagaimana Caranya Mempromosikan Market place di Clickbank


Dynasty's World Of Warcraft Addons

Dynasty's Innovative World Of Warcraft Addons Help Players Maximize Their Gaming Experience. Our Special Lifetime Cookies + 4 Unique Products + 75% Conversions Ensures Our Affiliates Are Paid Well. Try Us Out And See Why We're #1 In The Warcraft Market!

Avg $/sale

$35.58
To see More click Link here :
<a href="http://aeda1ht9mdngqgt85ldn3v-jyp.hop.clickbank.net/?tid=12345" target="_top">Click Here!</a>

Label:

Informasi Mengenai Dapodikdas

Informasi mengenai dapodikdas sangat di perlukan sekali oleh patra operator sekolah seluruh Nusantara maka dari itu informasi dapodikdas sangatlah penting untuk mengolah data. 

Label: , ,