Sekolah Wajib Terima Siswa Pemegang KIP
Kartu Indonesia Pintar
Jakarta, Kemendikbud ---
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Thamrin Kasman,
mengatakan, dengan diluncurkannya Kartu Indonesia Pintar (KIP) hari ini,
Senin (3/11), maka siswa yang mendapatkan kartu tersebut berhak
memperoleh layanan pendidikan. Sekolah, kata dia, wajib menerima siswa
yang telah memegang KIP ini tanpa diskriminasi.
Thamrin mengatakan, bagi pemegang KIP ini tahun
pelajaran mendatang sudah bisa langsung mendaftar ke sekolah
terdekat. "Jadi ketika anak datang ke sekolah dan menunjukkan kartu ini,
maka sekolah tidak boleh menolak," kata Thamrin pada peluncuran KIP di
Kantor Pos Pemuda, Jakarta Timur, Senin (3/11).
Thamrin mengatakan, dana yang dipakai untuk KIP
ini berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). KIP yang
dimiliki siswa ini menjadi bukti bahwa ia telah terdaftar sebagai
penerima manfaat pendidikan.
Hari ini di Jakarta KIP dan dua kartu lainnya,
Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
diluncurkan di lima kantor pos di lima lokasi di Jakarta. Lokasi-lokasi
tersebut adalah Kantor Pos Pasar Baru Jakarta Pusat, Kantor Pos Kebon
Bawang Jakarta Utara, Kantor Pos Pemuda Jakarta Timur, Kantor Pos
Mampang dan Fatmawati di Jakarta Selatan.
Untuk kantor pos Pemuda, ada 100 undangan yang
disebar kepada keluarga miskin. Hingga pukul 13.00 WIB, 76 keluarga
telah selesai verifikasi dan mendapatkan KIP di kantor pos tersebut.
Menurut Thamrin, berdasarkan informasi dari Kepala Kantor Pos Pemuda,
100 undangan tersebut diperkirakan akan selesai dilayani hingga pukul
15.00. (Aline Rogeleonick)
Sumber : Kemendikbud.go.id
Tue, 11/04/2014 - 10:35
Label: Info State thee, Pendidikan, Serba Serbi


0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda