PNS Mutu Rendah Harus Dipensiunkan Dini
JAKARTA--Pelaksanaan
moratorium CPNS yang rencananya dilaksanakan tahun depan harus
memperhatikan tiga aspek utama. Yaitu jumlah PNS, penyebaran, dan
kualitas.
Menurut Mantan Wakil MenPAN-RB Eko Prasojo, dengan melakukan kajian tiga aspek tersebut moratorium semakin mudah dilaksanakan.
"Sebenarnya masalah aparatur di Indonesia
itu ada di jumlah, penyebaran yang tidak merata, serta kualitas PNS yang
variatif," kata Eko kepada JPNN, Rabu (5/11).
Dari sisi jumlah, PNS di Indonesia jauh di
bawah negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Brunai.
Namun jika dilihat kualitas, banyak PNS di Indonesia yang di bawah
standar kompetensi. Sedangkan dari penyebaran, sangat tidak merata.
Di daerah perkotaan, saking menumpuknya
pegawai, satu pekerjaan ditangani tiga sampai empat PNS. Sebaliknya di
daerah terpencil, satu PNS mengerjakan lebih dari tiga pekerjaan.
"Nah ini dulu yang harus dibenahi. Kalau
sudah diatur misalnya dengan peningkatan kompetensi PNS lewat diklat
atau pelatihan, redistribusi pegawai atau mutasi pegawai antar instansi,
baru kemudian bisa diketahui apakah PNS kita berlebih atau tidak,"
tutur pria bergelar profesor itu.
Kalau ternyata PNS kita berlebih, namun
untuk jabatan tertentu kurang misalnya guru dan tenaga kesehatan, mau
tidak mau harus rekrutmen baru lagi. Sedangkan bagi PNS yang di bawah
standar kompetensi, suka atau tidak suka mesti dilakukan pensiun dini.
"Jadi meski ada rekrutmen untuk guru dan
tenaga kesehatan, tidak akan membuat jumlah PNS membengkak karena
diimbangi dengan adanya pensiun dini bagi PNS yang di bawah standar
kompetensi. Namun untuk melakukan pensiun dini harus hati-hati, harus
ada standar baku untuk mengukur standar kompetensi PNS-nya," paparnya. (esy/jpnn)
Label: CPNS, Info Ftk, Info State thee, Serba Serbi, State thee Info


0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda