31/10/14

DKI Masih Kekurangan BUS Sekolah


Pemprov DKI Jakarta butuh seribu bus sekolah. Foto: Ilustrasi/Puguh Sujiatmiko/Jawa Pos

JAKPUS – Armada bus sekolah di Jakarta belum mencapai jumlah ideal. Hingga kini, bus sekolah milik pemprov berjumlah 104 unit. Parahnya, di antara jumlah tersebut, yang bisa beroperasi hanya 72 unit. Sisanya, 32 unit, tidak layak jalan karena faktor usia. Padahal, diperkirakan dibutuhkan 1.000 bus untuk melayani siswa sekolah.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Angkutan Sekolah Nurhayati Sinaga mengakui, jumlah bus sekolah sangat jauh dari angka ideal. Sebab, siswa yang mesti dilayani berjumlah belasan ribu orang. Akibatnya, pihaknya harus memprioritaskan wilayah yang paling membutuhkan bus sekolah.
"Tentu kami sesuaikan rutenya dengan hasil kajian," ujar dia kepada Jawa Pos(induk JPNN.com), Kamis (30/10).
Dia lantas menyebutkan beberapa wilayah yang sementara waktu mendapat prioritas bus angkutan sekolah tersebut. Antara lain, Cakung, Jakarta Timur, dan sekitar Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Pihaknya berupaya menambah jumlah bus sekolah setiap tahun untuk bisa mencukupi kebutuhan pelajar di DKI. Apalagi layanan bus gratis tersebut dibuka untuk semua jenjang pendidikan, mulai SD hingga SMA/SMK.
Menurut Nurhayati, jumlah bus sekolah idealnya mencapai sekitar seribu unit. Karena itu, pihaknya berusaha menambah armada baru setiap tahun. Tahun ini pihaknya kembali membeli 69 unit bus baru, dengan harga per unit dibanderol sekitar Rp 500 juta. Bus-bus baru itu memiliki 40 kursi. Meski begitu, armada baru tersebut belum bisa dioperasikan sebelum dilakukan pengecekan dan uji coba.
Berdasar rencana, bus baru tersebut dapat beroperasi tahun depan.
"Kalau tahun depan sudah ada 141 (bus), lumayan lah untuk menambah kekurangan saat ini," jelas dia.
Bus sekolah itu, lanjut dia, penting agar siswa bisa datang ke sekolah tepat waktu. Sebab, bus tersebut tidak akan menunggu penumpang layaknya angkutan umum. Selain itu, keamanan dan kenyamanan lebih terjamin karena bus dilengkapi dengan AC.
Nurhayati mengungkapkan, biaya operasional bus sekolah itu mencapai Rp 40 miliar setahun. Untuk dua tahun mendatang, sudah dianggarkan Rp 123 miliar. Perinciannya, APBD 2015 memberikan kontribusi Rp 47 miliar, sedangkan dana Rp 76 miliar diambil dari APBD 2016.
"Kami terus mendorong agar operator makin meningkatkan kualitas layanan," tegasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan DKI (Kadispendik) Lasro Marbun menyatakan bahwa kehadiran bus sekolah sangat mendukung program pendidikan. Sebab, bus tersebut memberikan layanan angkutan gratis yang tepat waktu. Selain itu, bus tersebut membantu orang tua, khususnya yang anaknya masih duduk di bangku SD, agar merasa aman. Dia berharap jumlah bus itu diperbanyak untuk mencapai jumlah ideal.
"Kan operasinya hanya satu kali berangkat, enggak bisa balik lagi (dalam sehari). Jadi, memang perlu ada penambahan unit bus," tandas dia.(fai/oni/c14/any)

Sumber Jpnn.com

Label: , ,

Persiapan Ujian Nasional, Sinkronisasi Dapodikmen Ditutup Sementara


Jakarta, 24 Oktober 2014 --- Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah mengumumkan bahwa per tanggal 24 Oktober 2014, sinkronisasi data pokok pendidikan menengah (Dapodikmen) ditutup sementara. Penutupan ini sehubungan dengan persiapan penjaringan data calon peserta Ujian Nasional (UN) jenjang pendidikan menengah Tahun Pelajaran 2014/2015.
Selama ditutup hingga 26 Oktober, akan dilakukan pemutakhiran database Dapodikmen terkait dengan aplikasi verifikasi dan validasi data sekolah serta calon peserta UN dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Kemendikbud.
Sebelumnya, dalam surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Menengah tanggal 20 Oktober 2014 meminta agar kepala sekolah sebagai penanggung jawab data agar memastikan operator sekolahnya untuk melakukan sinkronisasi Dapodikmen secara daring atau luring dengan aplikasi Dapodikmen versi 8.0.3 paling lambat 23 Oktober.
Dan dalam edaran itu juga disebutkan, penjaringan data sekolah menengah dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi dapodikmen cersi 8.1.0 mulai tanggal 27 Oktober. Aplikasi tersebut dapat diunduh di http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.
Guna mencari informasi lebih lanjut, operator dapat menghubungi layanan helpdesk Dapodikmen, dengan alamat:
Gedung D lantai 13, Komplek Kemdikbud, Senayan
  • Telp./Faks.         : 021-57955144
  • Surel                  : datadikmen@kemdikbud.go.id
  • Facebook            : forum konsultasi pendataan pendidikan menengah

Label: ,

Mendikbud : Sekolah Harus Perhatikan Keselamatan Siswa Saat Proses Belajar Mengajar

Mendikbud

Fri, 10/31/2014 - 10:25
Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, menekankan sekolah untuk memperhatikan keselamatan siswa saat proses belajar mengajar di sekolah. Hal tersebut disampaikan Mendikbud saat menerima Khohir Mulyadi, di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, Kamis (30/10/2014). Khohir adalah siswa sebuah Sekolah Dasar di Pekanbaru, Provinsi Riau yang mengalami kelumpuhan akibat kecelakaan di lingkungan sekolah saat proses belajar mengajar
“Dengan kejadian ini kita akan lebih jauh membicarakan tentang keselamatan anak-anak di sekolah. Pengaturan tanggung jawab ketika ada kejadian kecelakaan di sekolah saat proses belajar mengajar,” ucap Mendikbud
Kejadian yang menimpa Khohir terjadi pada tahun 2012, saat Khohir duduk di kelas 2. Ketika itu, Khohir sedang menjadi petugas baris berbaris saat pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Naas tiang bendera tiba-tiba rubuh menimpa kepalanya. Akibat dari kejadian itu, Khohir mengalami kelumpuhan. Ia tidak dapat  berbicara dengan baik, tidak dapat menangkap pesan pembicaraan dengan baik, dan tidak dapat berjalan.
Menanggapi kejadian tersebut, Mendikbud menegaskan perlu dibuat dengan segera pengaturan – peraturan yang dapat melindungi siswa. Peraturan itu dibuat untuk mengetahui tanggung jawab dari pemerintah, pemerintah daerah, dan sekolah. Sehingga, siswa merasa aman dengan adanya jaminan jika terjadi musibah di area sekolah terkait dengan aktivitas belajar mengajar. “Kita harapkan agar anak-anak yang terkena musibah atau kecelakaan saat proses belajar mengajar bisa mendapatkan perhatian penuh,” pungkas Mendikbud. (Seno Hartono)

Label: ,

Mayoritas PNS Ditjen PMD DImutasikan ke Kementrian Baru

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, menegaskan, sejumlah peran, kebijakan hingga pegawai yang ada di Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), sebagian besar akan diserahkan ke Kementerian Desa, Percepatan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Langkah tersebut dilakukan setelah melarang perekrutan pegawai baru hingga membangun gedung di kementerian yang baru.
“Hal-hal yang ada sangkut pautnya dengan pemberdayaan dan penguatan desa oleh kemendagri, tetap ikut di Kemendagri. Tapi 75 persen yang di PMD, kita serahkan ke Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi,” katanya di Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/10).
Kemendagri kata Tjahjo, sebelumnya juga telah melakukan analisa terkait permasalahan yang dihadapi pedesaan selama ini. Dan hasilnya, juga telah diserahkan ke Sekretariat Negara pada Kamis (30/10) petang.
“Analisanya telah kita serahkan ke Setneg sore kemarin. Karena Senin (3/11) harus ada Peraturan Presiden (tentang struktur organisasi baru,red). Jadi ini kita lakukan karena yang sudah ada tidak boleh menambah baru. Kalau bisa dipindah, ya dipindah. Misalnya untuk Kemenko Kemaritiman juga, itu kalau di kementerian lain ada yang berbau kemaritiman, bisa ditarik menjadi staf di kemenko kemaritiman. Tidak boleh membangun gedung baru juga, jadi yang ada dioptimalkan,” katanya.(gir/jpnn)

Sumber : Jpn.com

Label: , ,

29/10/14

DAFTAR GURU PAI SD, SMP, SMA, DAN SMK CALON PESERTA SERTIFIKASI

Dzakiron Inside: DAFTAR GURU PAI SD, SMP, SMA, DAN SMK CALON PESERT...: Per tanggal 23 April 2013, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan surat bernomor DT.I.II/5/...

Label: , ,

Teknis Sertifikasi Guru Angkatan 2015-2015

Dzakiron Inside: Inilah Teknis Sertifikasi Guru Angkatan 2015-2015: Tahun depan giliran guru yang diangkat mulai dari tahun 2005 sampai 2015 disertifikasi. Teknis pelaksanaan program sertifikasi guru ini be...

Label: , ,

Indonesian Coruption Watch ( ICW ) sebut 21 Menteri Rawan Kepentingan

JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW), menyatakan 21 menteri dalam kabinet kerja di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo berpotensi terjadi konflik kepentingan. Persoalan itu muncul karena para menteri memiliki afiliasi terhadap perusahaan yang dimiliki atau dipimpinnya. Termasuk afiliasi terhadap kepentingan partai politik maupun dengan elit partai politik.
“Dari total 34 menteri, sebanyak 21 orang atau 61,8 persen anggota kabinet berpotensi memiliki konflik kepentingan. Ini tentunya posisi yang rawan bagi pemerintah Jokowi-JK,” kata Koordinator Bidang Korupsi Politik ICW Donald Faris dalam konferensi pers hasil survei profil Kebinet Kerja oleh ICW di Kantornya, Kalibata Timur, Jakarta, Selasa, (28/10).
Untuk itu, dirinya berharap, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mampu untuk meredam terjadinya konflik kepentingan para penyelenggara negara tersebut. Bahkan dirinya menjabarkan, 21 orang yang memiliki potensi konflik kepentingan tersebut karena afiliasi terhadap perusahaan yang dimiliki atau dipimpinnya, afiliasi terhadap kepentingan partai politik maupun dengan elit partai politik.
“Potensi konflik kepentingan tertinggi di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian, terdapat sembilan menteri yang ditengarai memiliki potensi konflik kepentingan. Sedangkan di Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan sejumlah lima menteri atau 24 persen, kemudian di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan lima menteri dan di Kementerian Koordinator Kemaritiman terdapat dua menteri,” ulasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam Kabinet Kerja, terdapat 15 menteri yang berasal dari partai politik diantaranya Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani (Ketua DPP PDIP), Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursidan Baldan (Ketua DPP Partai Nasdem), Menteri Perindustrian Salih Husin (Ketua DPP Partai Hanura) dan Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin (PPP).
Sementara enam diantaranya memiliki afiliasi terhadap perusahaan, diantaranya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (pemilik dan presiden direktur PT. ASI Pudjiastuti Marine Product), Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, (Presiden Direktur PT Panasonic Gobel Indonesia) dan Menteri pertanian, Amran Sulaiman (CEO PT Tiran Group).
Untuk itu, ICW meminta agar Presiden Jokowi segera meminta para menterinya melepaskan jabatan lain yang melekat. Sesuai dengan UU no 39/2008 pasal 23 yang melarang menteri merangkap jabatan. “Ini memang tidak seratus persen aman dari konflik kepentingan, namun setidaknya dengan melepas jabatan lain tersebut menjadi indikasi awal untuk mengurangi potensi konflik kepentingan tersebut,” katanya.
 
Lebih lanjut, Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri juga mendesak para menteri di Kabinet Kerja Jokowi-JK untuk segera melepaskan jabatannya. Jika tidak, menurutnya menteri tersebut melanggar undang-undang dan berpotensi terjadi konflik kepentingan.
“Jokowi harus tegas dengan komitmennya agar para menteri tidak boleh rangkap jabatan dalam berbagai aspek seperti jabatan struktural partai atau di perusahaan yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan,” ujar Febri..
Dirinya juga mengungkapkan jika menteri tetap rangkap jabatan maka menteri tersebut jelas melanggar Undang-Undang. Menteri tidak boleh rangkap jabatan, lanjutnya, telah ditegaskan dalam ketentuan Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan, menteri tidak boleh rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta dan pemimpin organisasi yang dibiayai dari APBN dan APBD. “Menteri rangkap jabatan jelas langgar UU,” jelasnya. (dms)

Sumber : Jpnn.com

Label: ,

Rusia Luncurkan Logo Piala Dunia Di luar Angkasa

Foto: Russian Today/Twitter

MOSKOW - Rusia akhirnya meluncurkan logo Piala Dunia 2018. Cara yang dipakai Rusia merilis logo itu juga sangat hebat. Negara pimpinan Vladimir Putin itu meluncurkan logo Piala Dunia di stasiun luar angkasa Rusia.
Tiga astronot Rusia untuk kali pertama memamerkan logo itu. Selanjutnya, logo itu diresmikan di bumi, tepatnya di Bolshoi Theatre. Sejumlah tamu penting hadir dalam peluncuran logo itu.
Mereka di antaranya ialah Presiden FIFA, Sepp Blatter, legenda hidup Italia, Fabio Cannavaro serta ketua LOC Vitaly Mutko. Peluncuran itu dipandu presenter kondang Rusia, Ivan Urgant.
“Peluncuran emblem adalah sebuah even yang menakjubkan sebagai sebuah tanda. Saya yakin Piala Dunia akan sukses di sini,” terang Blatter sebagaimana dilansir laman Goal, Rabu (29/10).
Logo Piala Dunia 2018 didominasi warna emas, merah, hitam serta biru. Logo itu dibuat Brandia Centra. Piala Dunia 2018 nanti akan digeber di sebelas kota di Rusia.(jos/jpnn)

Sumber : Jpnn.com

Label:

Moratorium CPNS Sebaiknya Setelah Pemetaan

JAKARTA - Langkah pemerintah untuk melakukan moratorium CPNS selama lima tahun bisa dilakukan bila pemetaan sudah dilakukan. Pemetaan dari sisi jumlah PNS, kualitas atau kompetensi, dan penyebaran. Sebelum ada data, langkah moratorium terlalu riskan dilakukan. Demikian diungkapkan mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar dan mantan WamenPAN-RB Eko Prasojo  Selasa (28/10).
"Kalau kebijakan itu efisiensi bagus-bagus saja. Asalkan harus melalui telaahan," kata Azwar.
Politikus PAN ini menyebutkan, selama tiga tahun terakhir, pihaknya juga melakukan moratorium terbatas. Artinya rekrutmen CPNS masih tetap dibuka, namun untuk jabatan tertentu saja. Misalnya guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
"Moratorium juga dilakukan untuk sisi kuota CPNS. Kalau setiap tahun ada 130 ribu PNS yang pensiun, maka kuota per tahun maksimal 100 ribu," terang Azwar.
Senada itu, Eko mengungkapkan, kondisi PNS di Indonesia over pada beberapa jabatan tapi under di beberapa kualifikasi. Itu sebabnya harus dipetakan pemerintah.
"Pemetaaan kompetensi, pemetaaan penyebaran, dan jumlah PNS wajib dilakukan. Setelah dapat hasilnya baru ditentukan moratoriumnya apakah terbatas atau ditutup sama sekali," tandasnya. (esy/jpnn)

Label: ,

Moratorium CPNS, Harus Berani Lakukan Mutasi

JAKARTA - Jika kebijakan moratorium CPNS jadi dilaksanakan pemerintah dengan alasan efisiensi, maka langkah mutasi harus maksimal dilakukan. Menurut anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto, kebijakan mutasi PNS sudah lama dirumuskan namun sulit diimplementasikan karena masalah yang terlalu kompleks.
"Mutasi bisa saja dilakukan kalau kita mau dan komitmen. Jujur saja, selama saya menjadi birokrat di KemenPAN-RB sulit mengatur aparatur di seluruh instansi baik pusat dan daerah," kata Tasdik kepada JPNN.com, Selasa (28/10).
Mutasi PNS sulit dilakukan karena masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) punya pemikiran berbeda. Kalau ini bisa disatukan dan seluruh PPK sudah sevisi, mutasi akan mudah direalisasikan.
"Susah loh ngatur aparatur, kalau dipaksa mutasi, apa instansinya mau menerima. Yang pegawai pusat belum tentu juga mau dipindahkan ke daerah terpencil misalnya," terangnya. (esy/jpnn)

Sumber : Jpnn

Label: ,

Kementrian Baru Dilarang Rekrut CPNS

JAKARTA - Beberapa kementerian baru dalam Kabinet Kerja tidak dibolehkan merekrut CPNS untuk mengisi struktur organisasi. Yang akan diberlakukan adalah mutasi PNS dari instansi dengan jumlah besar.
"Tidak ada rekrutmen CPNS baru. PNS yang ada yang diberdayakan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi kepada pers di kantornya, Selasa (28/10).
Dia menyebutkan, instansi yang kelebihan PNS akan dimutasikan ke kementerian baru. Demikian juga jabatan struktural di kementerian yang digabung akan dikurangi. Otomatis akan banyak pejabat kehilangan jabatannya.
"Yang jelas semangat kita adalah efisiensi. Selama masih ada instansi yang kelebihan pegawai itu akan diberdayakan," tegasnya. (esy/jpnn)

sumber : Jppn.com

Label: ,

SK K2 sudah Di serahkan

SERANG - Pemkot Serang telah mengantisipasi adanya pengangkatan tenaga honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS.
Untuk itu, sejak awal tahun, Pemkot telah menganggarkan gaji bagi 140 orang K2 yang lolos tes untuk diangkat menjadi CPNS.
Namun, ternyata Surat Keputusan Walikota Serang tentang Tenaga Honorer K2 menjadi CPNS di Pemkot Serang tahun 2014 baru diserahkan kemarin. Dengan begitu, anggaran yang telah dialokasikan untuk gaji mereka pun bakal menjadi sisa lebih pembiayaan (Silpa).
Kepala Bidang Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Serang Salvani Eka mengatakan, gaji K2 yang telah diangkat menjadi CPNS telah dianggarkan sejak Januari tahun ini.
“Kami sudah antisipasi adanya pengangkatan CPNS dari K2, makanya kami sudah anggarkan gaji mereka dari Januari lalu karena kami belum tahu kapan mereka akan diangkat jadi CPNS,” ujar Salvani, Selasa (28/10).
Salvani mengatakan, DPKD sudah menganggarkan gaji bagi 140 orang dari K2 yang diangkat menjadi CPNS. Namun, saat ini, K2 yang mendapatkan SK pengangkatan CPNS hanya sebanyak 135 orang.
Dengan adanya pengurangan jumlah K2 yang diangkat menjadi CPNS, maka dana yang telah dialokasikan untuk gaji mereka pun ada yang tak terpakai.
“Apalagi kami sudah anggarkan dari Januari. Ternyata mereka baru dapat SK sekarang. Tentu ini jadi Silpa, ya tapi tetap berada di kas daerah dan akan digunakan kembali untuk gaji,” terangnya.
Kemarin, dalam apel pagi yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda dan Hari Kesadaran Nasional, sebanyak 135 orang K2 yang telah lulus tes beberapa waktu lalu mendapatkan SK Walikota Serang tentang Tenaga Honorer K2 menjadi CPNS di Pemkot Serang tahun 2014 terhitung mulai 1 Oktober.
Sebanyak 135 orang itu terdiri dari 25 guru SMA/SMK, 36 guru SMP, 46 guru SD, lima tenaga kesehatan, 14 tenaga administrasi, dan sembilan orang yang masih proses Nomor Induk Pegawai (NIP).  
Walikota Serang Tb Haerul Jaman mengatakan, Pemkot mengupayakan K2 lainnya supaya dapat diupayakan untuk diangkat menjadi CPNS. Apalagi, K2 telah betul-betul mengabdi untuk Kota Serang.
“Kami berharap, semuanya dapat diangkat menjadi CPNS, entah bagaimana regulasinya di pusat nanti karena Kota Serang masih membutuhkan pegawai. Malah, kalaupun diangkat semua, Pemkot masih tetap butuh pegawai untuk menjalankan roda pemerintahan,” tutur Jaman.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Serang Yoyo Wicahyono mengatakan, dari 140 K2 yang lulus tes, 135 orang telah mendapatkan SK. Sedangkan empat sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan satu orang meninggal dunia.
Kata dia, selama satu tahun, para CPNS itu akan menjalani masa percobaan sebelum diangkat menjadi PNS. Bahkan, prajabatan untuk mereka pun khusus bagi K2, bukan seperti prajabatan biasa.
“Karena mereka sudah terbiasa bekerja, maka prajabatannya pola pendek khusus untuk K2,” ujarnya. (nna)

Sumber : Jppn.com

Label: ,

Kepala BKN ( Eko Sutrisno ) Moratorium CPNS tidak kaku

BERUNTUNG bagi peminat kursi CPNS yang bisa ikut dan syukur-syukur lolos seleksi tahun ini. Pasalnya, mulai tahun depan hingga 2020, tidak akan ada lagi rekrutmen CPNS untuk seluruh instansi, pusat dan daerah.
Kebijakan moratorium penerimaan CPNS selama lima tahun yang dikeluarkan pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla ini disampaikan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi kepada wartawan di kantornya, Jakarta, kemarin (28/10).
Lantas, bagaimana mengatasi kemungkinan kekurangan pegawai lantaran dalam rentang lima tahun itu sudah pasti banyak PNS pensiun?
Berikut wawancara wartawan JPNN, Soetomo Samsu, dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno, kemarin (28/10).
Bapak sudah mengetahui pernyataan MenPAN-RB mengenai kebijakan moratorium penerimaan CPNS selama lima tahun?
Iya, iya, benar.
Bisa dijabarkan mengenai kebijakan itu?
Selama lima tahun ke depan seluruh instansi harus melakukan penataan pegawainya. Selama lima tahun itu,  seluruh instansi harus memanfaatkan pegawai yang ada secara optimal. Kita harapkan seluruh pimpinan instansi melakukan efisiensi pegawai.
Bagaimana jika daerah mengalami kekurangan pegawai karena toh setiap tahun ada yang pensiun?
Saya kira tidak akan terjadi kekurangan pegawai. Moratorium CPNS selama dua tahun di era pemerintahan SBY-Boediono, yakni 2010-1011, saat itu juga tidak terjadi kekurangan pegawai. Sedangkan khusus untuk tenaga guru dan tenaga medis, selama masa moratorium era SBY-Boediono itu, tetap dilakukan rekrutmen.
Maksudnya moratorium tidak kaku?
Saat moratorium era Pak SBY itu, khusus tenaga guru dan medis, juga tetap dibuka penerimaan. Nah, saya kira nanti juga akan seperti itu. Tapi prinsipnya, seluruh instansi harus melakukan penataan pegawai dan mengoptimalkan pegawai yang ada, tanpa harus merekrut yang baru.
Anda menyebut penataan pegawai, seperti apa itu?
Begini, jika ada suatu daerah yang kelebihan pegawai, maka bisa dimutasi ke daerah lain yang mengalami kekurangan. Jadi, yang kelebihan, pegawainya digeser ke daerah lain. Misalnya Kota Bekasi kelebihan guru, maka bisa digeser ke Kabupaten Bekasi.
Semudah itukah? Bukan kah di era otonomi daerah ini pegawai di daerah menjadi urusan kepala daerah?
Tidak lagi seperti itu. Dengan terbitnya Undang-undang Aparatur Sipil Negara, urusan pengaturan kepegawaian tetap dikendalikan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat yang akan melakukan pendistribusian pegawai?
Undang-undang ASN menggunakan istilah Pegawai Negara Republik Indonesia. Sebelumnya ada istilah pegawai pusat, ada pegawai daerah. Sekarang tidak. Dengan demikian, pemerintah pusat punya kewenangan untuk melakukan optimalisasi pegawai yang ada di seluruh Indonesia, bila melakukan pendistribusian sesuai kebutuhan. **

Sumber : Jppn.com

Label: ,

Pendaftaran CPNS Disabilitas mulai dibuka 3 november 2014

JAKARTA - Penyandang disabilitas yang ingin menjadi CPNS sudah bisa menyiapkan diri. Pasalnya, pendaftaran akan dibuka mulai 3-17 November.
"Informasi pengumuman sudah kita upload di portal Panitia Seleksi Nasional dan portal CASN Disabilitas Kementerian Sosial sejak kemarin (28/10)," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, Rabu (29/10).
Dia menjelaskan, untuk mendaftar, pelamar harus login terlebih dahulu menggunakan akun yang diperoleh dari portal Panselnas. Login di Portal CASN Disabilitas Kementerian Sosial hanya dapat dilakukan antara enam sampai 16 jam setelah registrasi di Portal CASN Nasional berhasil.
"Pelamar sudah bisa mendaftar online di Portal CASN Disabilitas Kementerian Sosial mulai 4 sampai 18 November 2014," ujarnya.
Dia mengingatkan, bagi penyandang disabilitas yang telah melamar pada formasi umum di seluruh instansi, tidak dapat melamar pada formasi khusus disabilitas. Untuk informasi lebih lanjut  bisa dilihat di sini atau ke alamat situs https://cpns.kemsos.go.id/disabilitas.
Terdapat lima tahapan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)  yang dilaksanakan dengan sistem gugur ini. Pertama, registrasi hanya dapat dilakukan secara online. Pelamar yang telah melakukan registrasi akan mendapatkan akun untuk login ke portal CASN Disabilitas Kemsos dengan alamat https://cpns.kemsos.go.id/disabilitas yang selanjutnya harus melengkapi data lamaran.
Tahap kedua, pendaftaran hanya dilakukan secara online melalui portal CASN Disabilitas Kemsos  yang hanya dapat diakses dari dalam negeri. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran akan mendapatkan nomor register dan formulir pendaftaran, kemudian harus mengirimkan berkas lamaran. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan dipanggil untuk mengikuti tahapan selanjutnya, yakni tes kompetensi dasar (TKD) yang merupakan tahapan keempat. (esy/jpnn)

Sumber : jpnn.com

Label: ,

Moratorium CPNS pppk dikaji kata MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi di kantornya, Rabu (29/10).

JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan mengkaji kembali status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kajian menyangkut bisa tidaknya keberadaan PPPK nantinya mengisi kekurangan aparatur di instansi pusat dan daerah dampak dari kebijakan moratorium penerimaan CPNS selama lima tahun.
"Perlu saya tegaskan lagi, moratorium akan dilakukan selambat-lambatnya tahun 2015, tapi setelah ada pengkajian dulu. Sekarang kan prosesnya masih jalan jadi kita selesaikan dulu itu," kata MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi di kantornya, Rabu (29/10).
Pengkajian ini terutama untuk melihat posisi aparatur di pusat dan daerah. Kalau ternyata jumlahnya sudah berlebih, maka diberdayakan SDM yang ada.
Mengenai posisi PPPK, lanjut politisi Hanura ini, masih akan dikaji kembali bersama tim ASN.
"Dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) kan ada posisi PPPK dan PNS. Kalau untuk PNS, akan dikaji lagi pemberlakuan moratoriumnya. Sedangkan PPPK, pemerintah masih membahasnya lebih lanjut," tandasnya. (esy/jpnn)

sumber : jpnn.com

Label: , ,

Andal Software Luncurkan PayMaster for Cloud

Suara.com - Andal Software, perusahaan pembuat aplikasi payroll hari ini, Selasa (28/10/2014) mengumumkan kerjasamanya dengan TIS untuk meluncurkan ‘Andal PayMaster for Cloud’. Layanan Andal Paymaster for Cloud ini dapat diakses melalui layanan Cloud Berkembang yang dikelola oleh TIS. Andal PayMaster for Cloud merupakan komitmen Andal Software untuk selalu menciptakan inovasi bagi perusahaan-perusahaan  di Indonesia dengan menyediakan aplikasi melalui sistem sewa.

Perusahaan dengan jumlah karyawan dibawah 150 orang merupakan target utama dari aplikasi berbasis cloud ini. Dengan konsep sistem sewa, biaya yang dikeluarkan  akan tercatat sebagai biaya operasional sehingga perusahaan tidak perlu investasi software dan infrastruktur lainnya. Biaya akan lebih mahal jika dibandingkan dengan membeli software.

“Melihat pertumbuhan ekonomi Indonesia serta meningkatnya pertumbuhan perusahaan start-up, maka kebutuhan akan software penggajian pun semakin meningkat. Oleh karena itu, Andal memandang kebutuhan akan aplikasi dengan sistem sewa merupakan solusi terbaik bagi perusahaan start-up saat ini hingga perusahaan dengan jumlah karyawan kurang dari 150,” kata Indra Sosrodjojo, Direktur Andal Software.

Walaupun tidak mudah bagi Andal Software untuk menyediakan layanan ini mengingat infrastruktur dan data center yang harus disediakan selama 24/7. Sampai akhirnya Andal Software  menerima penawaran kerjasama dari TIS sebagai penyedia layanan cloud dan solusi infrastruktur yang sudah berpengalaman dibeberapa negara seperti Vietnam, Thailand, Singapore, Jepang dan China.

TIS merupakan perusahaan TI didirikan di Jepang pada tahun 1971 yang memiliki mitra bisnis dari berbagai industri, seperti keuangan, distribusi & ritel, manufaktur, telekomunikasi, dan instansi pemerintah.

TISI (Singapore) Pte.Ltd., merupakan sebuah anak perusahaan dari TIS Japan, yang didirikan pada tahun 2012 untuk menyediakan infrastruktur TI dan pengembangan sistem layanan untuk pelanggan Jepang serta memperluas kegiatan penjualan di ASEAN. Andal Software masuk ke dalam kerjasama dengan TISI (Singapore) Pte. Ltd untuk menyediakan software untuk penggajian dengan sistem sewa.

“Kami optimis melalui kerjasama ini kami dapat meningkatkan layanan kami bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia terutama dalam pengelolaan sistem penggajian,” lanjut Indra lagi.

Aplikasi yang cocok untuk disewakan melalui layanan cloud adalah paket software karena langsung dapat digunakan dengan segera dan diperkaya dengan mengatur parameter.

Jadi setiap perusahaan akan menggunakan versi software yang sama. Hal ini lebih baik daripada mendapatkan aplikasi kustom yang memerlukan penyesuaian untuk masing-masing perusahaan sehingga membutuhkan waktu yang lama untuk implementasi dan tahap pengembangan. Oleh karena itu, biaya software menjadi lebih mahal.

Andal Software mengusung produk andalannya - Andal PayMaster - untuk masuk ke layanan cloud karena Andal PayMaster adalah aplikasi paket untuk penggajian yang telah digunakan lebih dari 300 perusahaan di Indonesia.

Biaya sewa aplikasi Andal PayMaster for Cloud  Rp 5,5 juta per bulan. Aplikasi ini ditujukan untuk perusahaan kelas menengah di Indonesia agar dapat melakukan perhitungan  gaji yang  efisien serta perhitungan pajak yang akurat.

Sumber:  Merdeka.com

Label: ,

Cara Pasang Iklan Banner - Pasang Iklan Banner Iklan Baris Gratis

Label:

Sertifikasi Guru bakal Semakin Berat

SURABAYA - Era pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) selesai. Mulai 2015 guru-guru yang ingin mengantongi sertifikat pendidik harus mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Meski waktu pendidikan lebih lama, hasilnya diyakini lebih baik. Tetapi, prosesnya lebih berat. 

Direktur PPG Unesa Lutfiah Nurlaela menyatakan, pemerintah hampir pasti memilih PPG dalam pelaksanaan sertifikasi guru nanti. Namun, polanya masih dibahas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidik. ''Apakah PPG seperti guru prajabatan atau PPG guru dalam jabatan, polanya masih dibahas,'' jelasnya kemarin (28/10).

Untuk PPG prajabatan, pendidikan bagi guru PAUD dan SD berlangsung selama enam bulan, sedangkan guru SMP dan SMA setahun. Masa pendidikan PPG dalam jabatan belum ditentukan.

Berdasar informasi, PPG dilaksanakan sekitar tiga bulan. Yakni, sebulan untuk pendidikan di kelas dan dua bulan praktik di lapangan. ''Pola pastinya juga sedang dibahas,'' ujarnya.

Yang pasti, hasil model PPG diyakini jauh lebih baik dan terukur daripada PLPG. Sebab, PLPG hanya dilaksanakan sekitar sebelas hari. Model pelatihan selama PLPG hanya micro teaching, yaitu praktik mengajar. Namun, praktik hanya dilakukan saat pelatihan. Sementara itu, PPG menggunakan modelreal teaching. Ada praktik mengajar di lapangan selama dua bulan. Waktu setiap jenjang berbeda.

Lutfiah mengungkapkan, amanat UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa pemerintah berkewajiban melaksanakan pendidikan ikatan dinas bagi guru dengan tempat tinggal asrama. Namun, nantinya PPG dilaksanakan dengan model asrama atau tidak juga belum diputuskan. Sebab, dibutuhkan anggaran yang sangat besar. Apalagi jumlah guru yang belum tersertifikasi di Jatim masih ratusan ribu.

Ketua PLPG Unesa Alimufi Arief menambahkan, pelaksanaan sertifikasi 2015 sudah pasti menggunakan PPG. Ada sekitar 280 ribu guru di Jatim yang belum ikut sertifikasi. Kuota sertifikasi 2015 untuk Jatim juga belum diketahui.

Nantinya, pola PPG memakai model in dan on seperti yang diterapkan dalam pelatihan kurikulum 2013. Guru akan mendapatkan pelatihan atau in di kelas untuk beberapa lama. Setelah itu, mereka onkeluar mengajar di kelas. Lalu, mereka dievaluasi kelemahannya selama mengajar.

''Mereka juga in dan on lagi untuk mendapatkan pelatihan dan memperbaiki kelemahan. Sampai betul-betul mereka mampu mengajar lebih baik,'' ucapnya. Mereka yang ikut PPG adalah guru yang diangkat menjadi PNS setelah Desember 2005. (kit/c20/roz)


 sumber : Jpnn.com

Label:

komposisi kabinet kesankan hak periogratip presiden tak di hargai

JAKARTA - Koordinator Komite Nasional Relawan Nasional Indonesia (KNRI), Basri BK menyatakan keprihatinannya atas proses hingga terbentuknya Kabinet Kerja pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK). Pasalnya, dari susunan kabinet yang terbentuk menyiratkan adanya tarik-menarik kepentingan sehingga memunculkan indikasi hak prerogatif presiden tidak dihormati dan dihargai.
"Kita prihatin karena upaya Jokowi-JK menyusun kabinet sesuai harapan rakyat belum terpenuhi," ujarnya dalam konferensi bersama sejumlah relawan pendukung Jokowi di Jakarta, Selasa (28/10).
Menurutnya, indikasi hak prerogatif presiden yang diabaikan itu terlihat  dari berubah-ubahnya nama calon menteri, jumlah kementerian hingga jadwal pengumuman. Selain itu, lanjut Basri, postur personalia kabinet juga belum mencerminkan etnis, daerah dan komunitas yang selama ini mengharapkan pemerintahan Jokowi–JK benar-benr pro-rakyat dan  berkomitmen memerangi neo-liberalisme.
Di lokasi yang sama, Kordinator Forum Komunikasi Relawan Indonesia, Indro S Tjahyono menyatakan hal senada. Indro bahkan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar menteri yang memiliki rapor merah demi mengamankan APBN 2014 - 2019.
"Ini demi keberlanjutan pemerintahan Jokowi-JK, agar tetap dapat memberi pelayanan yang prima kepada masyarakat dan kabinet yang memiliki komitmen dalam menciptakan pemerintahan bersih. Untuk itu Jokowi-JK perlu menjalin hubungan yang erat dengan KPK," katanya.
Meski begitu Indro mengakui bahwa para relawan bersama seluruh rakyat siap mengawal jalannya pemerintahan Jokowi-JK dengan tetap menjaga sikap kritis dalam memperjuangkan aspirasi rakyat. Karenanya, Indro dan relawan menunggu Jokowi-JK merealisaikan janji di masa kampanye pemilu presiden lalu.
"Rakyat selama ini sangat mendukung janji Jokowi-JK menyusun satu kabinet yang dibentuk tanpa syarat atau transaksi, profesional, bersih, dan produktif. Kini kita tinggal menunggu agar harapan rakyat dan janji-janji Jokowi-JK selama kampanye direalisasikan," ujarnya.(gir/jpnn)

sumber : http://www.jpnn.com/

Label:

Operator Sekolah di Kabupaten Tojo Una-una Antusias Ikuti Klinik Dapodikdas

Operator Sekolah di Kabupaten Tojo Una-una Antusias Ikuti Klinik Dapodikdas

Label: , , ,

28/10/14

pemerintah siapkan 300 kursi CPNS untuk kaum disabelitas

JAKARTA - Pemerintah membuka pendaftaran CPNS formasi khusus untuk kaum disabilitas. Untuk itu, pemerintah menyediakan 300 lowongan CPNS bagi penyadang disabilitas yang bakal ditempatkan di kementerian/lembaga.  
Nantinya, pelaksanaan seleksi CPNS formasi khusus untuk golongan II dan III itu  bakal dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial. Hanya saja, kalangan disabilitas yang melamar tes CPNS tetap harus memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,50 dan punya kompetensi tertentu guna identifikasi kualifiasi jabatan.
Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, informasi pengumuman CPNS dari kalangan disabilitas dapat dilihat di portal Panitia Seleksi Nasional dan CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) Disabilitas Kementerian Sosial mulai 28 Oktober 2014. Selanjutnya, pelamar bisa melakukan registrasi secara online mulai 3 November 2014 sampai 17 November 2014 melalui Portal CASN Nasional Kementerian Sosial.
  "Sedangkan pendaftaran secara online di portal CASN Disabilitas Kementerian Sosial yaitu mulai 4 sampai 18 Nopember 2014," ujar Herman di Jakarta, Rabu (28/10).
Untuk melakukan pendaftaran, pelamar harus melakukan login terlebih dahulu menggunakan akun yang diperoleh dari portal panselnas. Hanya saja, penyandang disabilitas yang telah melamar pada formasi umum di seluruh instansi tidak dapat melamar pada formasi khusus disabilitas. 
  Herman menjelaskan, terdapat lima tahapan seleksi CASN yang dilaksanakan dengan sistem gugur ini. Pertama, registrasi hanya dapat dilakukan secara online. Pelamar yang telah melakukan registrasi akan mendapatkan akun untuk login ke portal CASN Disabilitas Kemsos.
  Tahap kedua, pendaftaran hanya dilakukan secara online melalui portal CASN Disabilitas Kemsos  yang hanya dapat diakses dari dalam negeri. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran akan mendapatkan nomor register dan formulir pendaftaran, kemudian harus mengirimkan berkas lamaran.
  Selanjutnya, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan dipanggil untuk mengikuti tahapan selanjutnya, yakni tes kompetensi dasar (TKD) yang merupakan tahapan keempat. "TKD akan dilaksanakan dengan sistem computer assisted test (CAT) di 9 kantor regional Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yogyakarta, Bandung, Makassar, Jakarta, Medan, Palembang, Banjarbaru (Kalsel), Denpasar, dan Manado," papar Herman.
Koordinator Pelaksana Pengadaan CASN Formasi Khusus Disabilitas tahun 2014 Kementerian Sosial, Toto Utomo Budi Santosa menyatakan, jika pelamar yang memilih lokasi TKD tidak mencapai 20 peserta, maka lokasinya akan dialihkan ke lokasi TKD terdekat. Nantinya, peserta tes yang dinyatakan lulus TKD akan dipanggil untuk mengikuti tahapan kelima, yakni tes kompetensi bidang (TKB) yang akan dilaksanakan di Jakarta.(esy/jpnn)

Label:

Daftar Pemenang O2SN 2014 PK-LK Dikdas

Daftar Pemenang O2SN 2014 PK-LK Dikdas

Label:

Newsletter O2SN Edisi 1 Tahun 2014

Newsletter O2SN Edisi 1 Tahun 2014

Label: ,

Newsletter O2SN Edisi 3 Tahun 2014

Newsletter O2SN Edisi 3 Tahun 2014

Label: ,

Panduan Pelaksanaan O2SN 2014 Jenjang SD/MI

Panduan Pelaksanaan O2SN 2014 Jenjang SD/MI

Label: ,

Pedoman Umum O2SN 2014

Pedoman Umum O2SN 2014

Label: ,

O2SN Edisi 4 Tahun 2014

Newsletter O2SN Edisi 4 Tahun 2014

Label: ,

Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) tahun 2014

Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) tahun 2014

Label: ,

Surat Edaran Wamendikbud tentang Pelaporan Buku Kurikulum 2013

Surat Edaran Wamendikbud tentang Pelaporan Buku Kurikulum 2013

Label: ,

Mendikbud Anies Baswedan Sambangi Setditjen Dikdas

Mendikbud Anies Baswedan Sambangi Setditjen Dikdas

Label: ,

Pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia Diajarkan dalam Kerangka Keindonesiaan

Pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia Diajarkan dalam Kerangka Keindonesiaan

Label: ,

Lokakarya MMAS Beri Banyak Pengalaman Baru kepada Peserta

Lokakarya MMAS Beri Banyak Pengalaman Baru kepada Peserta

Label: ,

Guru Diharapkan Rangsang Siswa Agar Gemar Menulis dan Membaca

Guru Diharapkan Rangsang Siswa Agar Gemar Menulis dan Membaca

Label: ,

Bupati ajak generasi muda cinta kemaritiman

PENINGKATAN kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia (SDM) bidang kemaritiman terus dilakukan Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Kesiapan SDM kemaritiman dinilai sangat mendesak karena industri maritim merupakan salah satu fondasi ekonomi nasional.

   "SDM ini penting, apalagi Pak Presiden Jokowi telah berkomitmen untuk mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. Perlu diingat bahwa pengembangan maritim tidak hanya soal pembangunan pelabuhan saja, namun yang lebih mendasar adalah SDM.  Dan tentu SDM Banyuwangi tidak boleh ketinggalan," kata Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas saat berdiskusi dengan siswa SMKN 1 Glagah Banyuwangi, Selasa (28/10).
SMKN 1 Glagah Banyuwangi merupakan sekolah menengah kejuruan yang mempunyai bidang keahlian kemaritiman. SMKN itu mempunyai bidang keahlian Nautika Kapal Penangkapan Ikan (NKPI), Teknika Kapal Penangkapan Ikan, Tehnologi Pengolahan Hasil Perikanan, dan Agribisnis Perikanan.
    Acara diskusi dengan siswa SMK tersebut juga dimaksudkan sebagai rangkaian peringatan Hari Sumpah Pemuda di Banyuwangi. "Saya sengaja ke SMK dengan bidang keahlian kemaritiman ini dalam rangkaian peringatan Sumpah Pemuda untuk menumbukan kembali kecintaan generasi muda terhadap dunia kemaritiman," ujar Anas.
Di Banyuwangi saat ini terdapat empat SMK yang mempunyai bidang keahlian kemaritiman, yaitu SMKN 1 Glagah, SMKN 1 Kalipuro, SMKN Miftahul Ulum, SMKN Darul Muncar, dan SMK Pradana. Total siswa saat ini mencapai sekitar 650 orang dan telah menghasilkan ribuan lulusan. Selain itu, di Banyuwangi terdapat Akademi Kelautan Banyuwangi.
Lembaga pendidikan itu mempunyai konsentrasi keahlian bidang kemaritiman, seperti Nautika Kapal Niaga, Teknika Kapal Niaga, Nautika Kapal Penangkapan Ikan, Teknika Kapal Penangkapan Ikan, Tehnologi Pengolahan Hasil Perikanan, Agribisnis Perikanan, Nautika Pelayaran Niaga, Teknika Pelayaran Niaga, dan Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga dan Kepelabuhanan. Lembaga-lembaga pendidikan di Banyuwangi itu telah dipercaya industri nasional dan luar negeri untuk pemenuhan kebutuhan SDM-nya. Kehadiran lembaga itu kini dilengkapi dengan keberadaan Universitas Airlangga kampus Banyuwangi yang mempunyai jurusan Budidaya Perairan.
   Anas menambahkan, kebutuhan SDM kemaritiman sangat tinggi. Sebagai contoh, berdasarkan data Masyarakat Transportasi Indonesia, saat ini Indonesia masih kekurangan tenaga kerja di industri pelayaran. Dari kebutuhan 7.000 tenaga kerja baru per tahun, baru terpenuhi 21 persen atau 1.500 orang.
"Itu baru dari sisi bidang pelayaran. Padahal, kemaritiman sangat luas. Kebutuhan tenaga kerja di bidang lain seperti perikanan juga sangat tinggi. Data juga menunjukkan, SDM bidang angkutan lepas pantai atau offshore masih sangat didominasi asing. Ini peluang besar bagi SDM kita," kata Anas.
   Anas juga berharap ada sinergi pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas SDM kemaritiman. Dia mencontohkan soal perlunya insentif biaya sertifikasi yang dibutuhkan para siswa.
Sertifikat dasar yang dibutuhkan seorang pelaut minim ada tiga, yakni Basic Safety Training, Buku Pelaut, serta Sertifikat Nautika atau Teknik. "Biayanya tiap sertifikat bervariasi. Mulai dari yang 300 ribu hingga Rp 1,8 juta. Ini perlu ditanggung bersama antara pemerintah pusat dan daerah," papar Anas. (eri/mas)

Sumber : http://www.jpnn.com/

Label:

Jokowi keluarkan Moratorium penerimaan CPNS selama 5 (lima) tahun


Pemerintahan Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan mengejutkan, yakni melakukan moratorium penerimaan CPNS. Moratorium tidak hanya 2 (dua) tahun seperti pernah dilakukan di era pemerintahan SBY-Boediono, melainkan selama 5 (lima) tahun.

Dengan demikian, selama 5 tahun pemerintahan Jokowi-JK tidak akan ada rekrutmen CPNS untuk seluruh instansi, pusat maupun daerah.

"Atas petunjuk Presiden Jokowi yang disampaikan lewat Pak Wapres, akan diberlakukan moratorium. Mulai moratorium PNS, kehutanan, pertambangan, dan semua kementerian," kata MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi, yang qizz234 kutip dari JPNN (28/10).


Dia menambahkan, pemberlakuan moratorium ini untuk memberikan kesempatan
kepada seluruh instansi melakukan audit organisasi. Sehingga dapat diketahui berapa angka ideal PNS di Indonesia.


Read more:http://qizz234.blogspot.com/2014/10/moratorium-penerimaan-cpns-selama-5-tahun.html#ixzz3HVIZKFwm

Label:

Pantaskan Dirimu Pelajar inspiratif from Namin Ibnu Solihin

Training Pelajar Inspiratif

  
Motivator Kreatif- Selamt siang sahabatku para pelajar Inspiratif. Siang ini saya ingin berbagi tentang materi # Pantaskan Dirimu Jadi Pelajar Inspiratif, yaitu sebuah materi Training Pelajar Inspiratif, yang akan saya sampaikan malam ini, acara ini juga akan di isi dengan Muhasabah. Kegiatan ini dilaksanakan dalam acara Evaluasi Diri di SMP Muhammadiyah 1 Cileungsi. Ini merupakan ke-empat kalinya saya mengisi acara Evaluasi Diri tentu dengan materi yang berbeda-beda. Ok, Nantikan liputan acaranya. Bagi yang membutuhkan silakan Dowload Materinya. Terimakasih.

Label: ,

27/10/14

SHAE - "Sayang" (Official Video)

Label: , ,

SYARAT DAN KETENTUAN UNTUK PASANG IKLAN

SYARAT DAN KETENTUAN

Sebagai calon member jaringan website layanan jasa pasang iklan PPCBlogger.com, Anda harus membaca, memahami dan juga menyetujui semua isi dari perjanjian di bawah ini sebelum Anda memutuskan untuk menjadi bagian dari website kami,
Selama menjadi member kami,baik sebagai Pemasang iklan (Advertiser) maupun sebagai Penerbit iklan (Publisher) di jaringan  PPCBlogger.com, Anda diharuskan untuk menyetujui isi dari perjanjian di bawah ini :
Tata Tertib Penerbit Iklan ( Publisher)
  1. Penerbit iklan atau Publisher setuju untuk menyediakan space atau lokasi pada setiap websitenya untuk dapat digunakan oleh Pemasang iklan atau Advertiser dalam mengikuti sistem pemasangan iklan dari  PPCBlogger.com
  2. Penerbit iklan atau Publisher menyetujui iklan yang ditampilkan di website atau pun blog  publisher adalah iklan  yang di pilih berdasarkan kategori  yang disediakan oleh PPCBlogger.com
  3. Penerbit iklan atau Publisher akan menerima pembayaran komisi dari PPCBlogger.com pada tanggal 1 hingga tanggal 5 pada tiap bulannya.
  4. Pembayaran komisi akan ditransfer melalui rekening bank yang telah publisher daftarkan.Komisi akan dibayarkan apabila akun publisher telah memiliki saldo pendapatan minimal Rp 20.000. Dan khusus untuk transfer komisi yang berupa transfer pulsa, saldo pendapatan minimal adalah Rp.11.000 untuk transfer pulsa 10.000
  5. Penerbit iklan atau Publisher bisa menggunakan rekening bank BCA, Mandiri, BRI atau BNI jika transfer komisi ingin langsung melalui rekening bank yang dipilih. Tetapi jika kemudian Anda ingin komisi itu ditransfer dalam bentuk transfer pulsa,maka anda dapat langsung memberikan data Nomor HP Anda pada menu profil anggota yang ada di member area.
  6. Komisi yang di dapat jika ada klik unik iklan di situs publisher :
    • komisi iklan Text                               Rp. 275 / unik klik
    • komisi Iklan Gambar 125 X 125     Rp. 375 / unik Klik
    • komisi Iklan Gambar  468 X 60      Rp. 400 / unik Klik
    • komisi Iklan Gambar  300 X 250    Rp. 425 / unik Klik
    • komisi Iklan Gambar  728 X 90      Rp. 450 / unik Klik
  7. Jumlah klik valid yang dihasilkan oleh publisher ditentukan dari IP unik atau Unique IP Address pengunjung. Jadi, iklan yang pernah diklik sebelumnya dari IP Address/alamat IP yang sama, maka tidak akan pernah terhitung kembali dalam setiap klik berikutnya.
  8. selain dari komisi klik Penerbit iklan atau Publisher bisa juga mendapatkan komisi Referral anggota baru sebagai publisher dan Advertiser. besar komisi untuk referral anggota baru sebagai publisher untuk level 1 Rp. 25,- /anggota dan untuk level 2 Rp. 50,- /anggota sedangkan besar komisi untuk referral anggota sebagai  advertiser  Rp. 1.500,- /pasang iklan
  9. Jumlah iklan pada setiap halaman dalam satu halaman website atau blog adalah maksimal 3 (tiga) buah iklan.
  10. Penerbit iklan atau Publisher DILARANG untuk mensetting iklan di layanan jasa pasang iklan PPCBlogger.com dengan menambahkan tanda-tanda khusus tertentu dengan tujuan agar para pengunjung web publisher merasa harus mengklik iklan tersebut.
  11. Penerbit iklan atau Publisher DILARANG memberikan perintah/saran untuk pengunjung website mereka agar mengklik iklan PPCBlogger.com yang terpasang di website publisher. Contohnya seperti menambahkan  tulisan "klik disini" atau "silahkan diklik" pada judul iklannya.
  12. Penerbit iklan atau Publisher DILARANG menyamarkan atau membuat iklan yang tampil dari PPCBlogger.com menjadi kurang jelas untuk dibaca oleh pengunjung website publisher.
  13. Penerbit iklan atau Publisher DILARANG melakukan klik sendiri pada setiap iklan PPCBlogger.com dengan semua cara apapun.
  14. Sebuah website atau Blog dilarang keras untuk memasang iklan PPCBlogger.com jika pada halaman itu tidak tersedia konten yang dapat di baca oleh para pengunjung.Halaman Website atau blog,wajib memiliki konten pada halaman yang dipasangi script iklan kami.
  15. Penerbit iklan atau Publisher DILARANG untuk memasang tampilan iklan yang menutupi sebagian halam website atau blog atau menutupi seluruh konten blog.
  16. Penerbit iklan atau Publisher DILARANG memasang iklan yang dapat bergerak mengikuti scrollbar.
  17. Penerbit iklan atau Publisher DILARANG untuk menggunakan background pada iklan dengan background berbentuk transparan pada sebagian atau pada seluruh halaman website atau pun blog
  18. Penerbit iklan atau Publisher DILARANG untuk memasang iklan dengan tampilan pop up, pop under atau jenis lainnya yang sejenis.
  19. Penerbit iklan atau Publisher yang tidak menayangkan iklan di website atau blognya dalam 7 hari yang berturut – turut maka akunnya akan di hapus secara permanen sebagai publisher dan pendapatan yang di terima sebelumnya akan hangus.
  20. Penerbit iklan atau Publisher dilarang untuk menggunakan script tambahan, software, proxy exchange, agent, spider atau robot yang dapat sangat merugikan Pemasang iklan atau advertiser. dan apabila terbukti melakukan hal ini maka kami selaku penyedia layanan jasa pasang iklan ini akan memberikan Tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku di PPCBlogger.com
Tata Tertib Pemasang Iklan (Advertiser)
  1. Iklan milik Pemasang iklan atau Advertiser akan dimasukkan kedalam sistem periklanan yang telah disediakan oleh jasa pasang iklan PPCBlogger.com apabila Pemasang iklan atau Advertiser telah membuat draft iklan di member area dan juga telah mengisi saldo iklan.
  2. Pemasang iklan atau Advertiser  dapat menentukan iklannya untuk tampil di  kategori situs apa saja, hari apa saja dan  jam berapa saja  yang  diinginkan oleh Pemasang iklan atau Advertiser.
  3. Pemasang iklan atau Advertiser akan dikenai biaya sebesar :
    • Biaya  iklan Text                               Rp. 400 / unik klik
    • Biaya  Iklan Gambar 125 X 125     Rp. 475 / unik Klik
    • Biaya  Iklan Gambar  468 X 60      Rp. 500 / unik Klik
    • Biaya  Iklan Gambar  300 X 250    Rp. 550 / unik Klik
    • Biaya Iklan  Gambar  728 X 90      Rp. 600 / unik Klik
  4. Apabila saldo Pemasang iklan atau Advertiser habis maka dengan secara otomatis iklan milik Pemasang iklan atau Advertiser  tersebut tidak akan tampil lagi di jaringan website  PPCBlogger.com
  5. Pemasang iklan atau Advertiser akan dikenai biaya minimal sebesar Rp 475,- (empat ratus tujuh puluh lima rupiah) untuk setiap  klik unik pada iklan banner . Besarnya biaya di sesuaikan dengan ukuran banner yang dipilih oleh Pemasang iklan atau Advertiser
Umum
  1. PPCBlogger.com tidak akan memberikan jaminan bahwa setiap member yang bergabung dengan layanan jasa pasang iklan kami ini akan cepat mendapatkan penghasilan yang besar.
  2. PPCBlogger.com berhak untuk  menolak permohonan dari publisher apabila sebagian atau keseluruhan isi dari websitenya mengandung unsur p0rn0grafi, SARA, ataupun materi lain yang dapat melanggar hukum perdata dan pidana yang berlaku di Indonesia.
  3. PPCBlogger.com berhak untuk non aktifkan account member publisher apabila sebagian atau keseluruhan isi dari websitenya mengandung unsur p0rn0grafi, SARA, ataupun materi lain yang dapat melanggar hukum perdata dan pidana yang berlaku di Indonesia.
  4. PPCBlogger.com berhak untuk tidak langsung mengaktifkan account member apabila bukti dari pembayaran atau bukti transfer belum diterima oleh pihak PPCBlogger.com
  5. PPCBlogger.com berhak untuk langsung menonaktifkan/mensuspend/mendelete akun member tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,apabila member tersebut telah terbukti melakukan kecurangan.
  6. Setiap user SANGAT DILARANG untuk memiliki akun lebih dari 1 (Satu)
  7. Seluruh isi/materi iklan yang ditayangkan oleh jaringan website PPCBlogger.com di luar tanggung jawab pengelola PPCBlogger.com
Begitu pelanggan mendaftarkan diri melalui formulir registrasi website jasa pasang iklan PPCBlogger.com dan kemudian telah menjadi member PPCBlogger.com, maka seluruh peraturan di atas langsung berlaku untuk pelanggan tersebut.
Syarat, Peraturan dan Tata Tertib ini kami buat seadil mungkin bagi PPCBlogger.com, Advertiser, dan juga Publisher.
Namun demikian, Syarat, Peraturan dan Tata Tertib ini bisa berubah setiap saat mengikuti perkembangan yang terjadi.
Pelanggaran atas Syarat, Peraturan dan Tata Tertib ini berakibat akun member akan di nonaktifkan/disuspend/diblokir dari keanggotaan PPCBlogger.com tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Terima kasih
*syarat dan ketentuan sewaktu-waktu dapat berubah.  khusus untuk Pembayaran komisi berupa pulsa  kami akan melakukan pembulatan  jika komisi anda tidak pas dengan harga pulsa
SUMBER ;
http://www.ppcblogger.com/syarat.php

Label: , ,