PNS Guru Agama Cabuli 12 Siswi
BATUSANGKAR - Seorang guru agama yang juga PNS dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli siswanya saat pelajaran agama.
Setelah ditangkap polisi, pria
berinisial AT tersebut mengaku telah mencabuli 12 siswa sejak September
2013 hingga November 2014.
"Yang melapor ke polisi baru dua orang.
Namun, dari hasil pengembangan diduga pelaku telah mencabuli 12
siswanya. Untuk itu, kita minta bagi yang merasa anaknya menjadi korban
agar melapor ke polisi secepatnya," ujar Kapolres Tanahdatar AKBP Nina
Febri Linda didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi, kepada Padang Ekspres
(Grup JPNN), kemarin (23/11).
Peristiwa memalukan dan mencoreng dunia
pendidikan di Kabupaten Tanahdatar itu terungkap setelah pihak polres
menerima laporan dari orangtua korban ke Polres Tanahdatar dengan nomor
laporan 183/K/XI/2014 tanggal 22 November.
Yang dilaporkan adalah perkara tindak
pidana cabul terhadap dua orang anak di bawah umur masing masing Melati,
13, Bunga, 15, (bukan nama sebenarnya) warga Sungayang, Tanahdatar.
Orangtuanya melaporkan kasus tersebut ke
polisi setelah anaknya melaporkan bahwa sang guru sering melakukan
perbuatan tidak senonoh padanya, yaitu memegang kemaluan dan payudara
korban. Tidak terima dengan perlakukan tersebut, korban mengadu ke
orangtuanya hingga orangtuanya melapor ke polisi.
"Tersangka mengancam siswanya untuk
menuruti kemauannya dan tidak melaporkan kepada siapa pun. Jika tidak
mau, korban akan diberi nilai merah pada mata pelajaran agama.
Ironisnya, perbuatan tersebut dilakukan pada jam pelajaran mengaji,"
imbuh Nina Febri Linda.
Setelah mendapatkan laporan, polisi
langsung bergerak mengumpulkan keterangan para saksi dan meringkus
pelaku di rumahnya, di kawasan Dobok, Kecamatan Limakaum, sekitar pukul
11.00, kemarin (23/11).
Ketika ditangkap, tersangka sempat
berusaha mengelak. Namun ketika ditunjukkan bukti-bukti dan keterangan
korban, pelaku pun mengakui perbuatannya.
Kepada petugas, pelaku mengatakan, dia
sudah mencabuli siswa sejak September 2013 lalu. Dia tidak ingat siapa
saja siswa yang telah dicabulinya. Namun, dia mengaku sudah mencabuli
siswa sebanyak 12 orang.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di
Polres Tanahdatar. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam
Minangkabau (LKAAM) Tanahadatar Irsal Veri Idrus Dt Lelo Sampono mengaku
prihatin atas maraknya kasus asusila di Tanahdatar. Apalagi Tanahdatar
daerah berjuluk Luhak Nan Tuo, dikenal sebagai pusat kebudayaan
Minangkabau.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa
terulang, kata dia, mulai hari ini (24/11) pihaknya turun ke
sekolah-sekolah dan memberikan pemahaman tentang adat dan budaya yang
jika dipegang teguh tidak akan membuat orang terjerumus pada perbuatan
tidak senonoh tersebut.
"Saya mengajak seluruh pihak untuk merasa bertanggungjawab terhadap permasalahan ini, terutama orangtua, guru, ulama, dan Pemkab Tanahdatar," ungkapnya.
"Saya mengajak seluruh pihak untuk merasa bertanggungjawab terhadap permasalahan ini, terutama orangtua, guru, ulama, dan Pemkab Tanahdatar," ungkapnya.
Dihubungi terpisah, Wakil Bupati
Tanahdatar Irdinansyah Tarmizi mengatakan, kasus cabul di Tanahdatar
memang sudah masuk kategori mengkhawatirkan. Menurutnya, pemkab sudah
melakukan berbagai upaya untuk menekan kasus tersebut.
Dia memaparkan, sejak sebulan lalu,
kasus seperti ini sudah jadi perhatian pemkab. Untuk menyikapinya, sudah
ada beberapa langkah dilakukan. Pertama, pemkab menggelar rapat dengan
pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan, ormas, dai, dan tokoh adat
untuk mendeteksi permasalahan ini serta mencarikan solusinya.
Setelah itu, ada beberapa kebijakan yang
diambil pemkab. Di antaranya, melarang guru untuk menyuruh siswa
mencari tugas ke warnet. Kemudian, jika selama ini yang membina siswa
hanya guru bimbingan konseling (BK), sekarang satu guru ditugaskan
membina 10 siswa.
Pemkab Tanahdatar juga sudah
mengumpulkan guru-guru untuk melindungi dan mengawasi siswa dari
tindakan cabul. Kepada guru juga diwanti-wanti bahwa setiap ada yang
terlibat dalam kasus asusila, akan mendapatkan sanksi yang berat.
"Kita juga libatkan dai, MUI, LKAAM
untuk meningkatkan peran tigo tungku sajarangan meningkatkan rasa
kekerabatan di tengah masyarakat. Misalnya, orangtua lebih memperhatikan
anak, mamak lebih memperhatikan kemenakan, juga sesama anggota kampung
dan kaum lebih peduli. Sehingga, setiap ada yang ganjil, bisa langsung
dideteksi dan tidak perlu sampai ada korban," ujar mantan anggota DPRD
Sumbar ini. (mal)
Label: kriminal, Pendidikan
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda