DPD Protes Tak Diajak Revisi UU MD3
JAKARTA -
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mempertanyakan revisi Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2013 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang akan
dilakukan DPR.
Menurut Wakil Ketua DPD, Faruq Muhammad, revisi tersebut berpotensi tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak melibatkan DPD.
"Karena itu kami segera berkonsultasi
dengan pimpinan DPR dan Badan Legislas agar DPD segera diikutsertakan
dalam rencana revisi UU MD3 ini," kata Faruq di Jakarta, Minggu (23/11).
Secara substansial UU tentang MD3 tidak
perlu direvisi. Faruq juga mempertanyakan peran DPD dihilangkan padahal
revisi hanya sebagai kesepakatan damai fraksi yang tergabung dalam
Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat di DPR itu tak
melibatkan DPD.
"Kompromi politik antara KIH dan KMP kan
bukanlah hal yang mendesak dan luar biasa sehingga peran DPD harus
dihilangkan," paparnya. (rmo/jpnn)
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda