Besok Rencana Revisi UU MD3 Dibawa ke Paripurna DPR
AKARTA - Pimpinan DPR
langsung bergerak cepat menyiapkan proses revisi Undang-undang MPR, DPR,
DPD dan DPRD (MD3) yang menjadi poin utama kesepakatan islah antara
Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP) di
parlemen. Rencananya Rabu (26/11), DPR akan menggelar sidang paripurna
dengan agenda penetapan revisi UU MD3 ke dalam program legislasi
nasional (Prolegnas) tahun 2014.
"Pertama, Besok kita akan melaksanakan
paripurna pengesahan rencana UU MD3 menjadi prolegnas tahun 2014," kata
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto usai rapat pimpinan pengganti Badan
Musyawarah DPR, Selasa (25/11).
Menurut politikus Partai Demokrat itu,
revisi UU MD3 masuk ke Prolegnas 2014 sebagai usul inisiatif DPR.
Setelah ditetapkan dalam sidang paripurna besok, maka pembahasan akan
berjalan layaknya pembuatan UU lainnya.
"Kita menunggu DIM (daftar inventaris
masalah) dan surat dari presiden untuk ditindaklanjuti. Kita berharap
bisa selesai di akhir masa sidang ini, tanggal 5 Desember (2014),"
tandasnya.
Dalam kesepakatan islah KIH-KMP, revisi
UU MD3 diperlukan untuk menambah jumlah pimpinan komisi dan alat
kelengkapan dewan lainnya. Selain itu, revisi juga untuk menghapus hak
DPR melakukan interpelasi, hak angket maupun hak menyatakan pendapat di
komisi karena dinilai tumpang tindih dan membahayakan pemerintah.(fat/jpnn)
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda