PBB Sebut Australia Langgar HAM karena Penjarakan Remaja Tanpa Pembebasan Bersyarat
PBB menilai Australia telah melanggar ketentuan HAM dengan
memenjarakan dua remaja seumur hidup pada tahun 1988 tanpa kemungkinan
mendapatkan pembebasan bersyarat sama sekali.
Komite
Hak Asasi Manusia PBB mengeluarkan temuannya dalam menanggapi keluhan
yang diajukan oleh dua orang yang telah berada di penjara selama 26
tahun.
PBB mengatakan pasangan, yang kini berusia
40-an harus diberikan kemungkinan untuk meminta pembebasan bersyarat dan
mengatakan hukuman seumur hidup bagi anak-anak tanpa kemungkinan
pembebasan itu "kejam dan tidak manusiawi".
Kedua
warga Australia itu dihukum pada tahun 1988 dalam kasus pemerkosaan dan
pembunuhan gadis berusia 20 tahun, Janine Balding ketika mereka berusia
14 dan 16.
Balding
diculik oleh lima remaja yang menodongkan pisau dari sebuah tempat
parkir di stasiun kereta. Korban kemudian diperkosa dan dilemparkan ke
danau.
Kuasa
hukum senior dari lembaga Human Rights Law Centre, Ruth Barson,
mengatakan sanksi hukum yang diterima kedua remaja itu sangat tidak
masuk akal karena sama saja dengan memenjarakan kedua anak itu dan
membuang kuncinya.
"Pada
saat ini, hukum mengatakan bahwa mereka hanya diperbolehkan untuk
diberikan pembebasan jika mereka tidak mampu lagi menjalani hukuman atau
sudah menjelang kematian mereka," katanya.
"Komite
Hak Asasi Manusia menemukan bahwa itu bukan sebuah keputusan hukum yang
tulus dan bukan sebuah sanksi hukum yang memenuhi ketentuan hak asasi
bagi seseorang yang melakukan kejahatan ketika masih berusia anak-anak.
"Bob
Carr, yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Utama, memperkenalkan
aturan yang menyatakan dirinya menginginkan, lewat-kata-katanya yang
berbunyi 'ingin membeton mereka di selnya'. Komite HAM PBB menilai itu
sebagai pelanggaran HAM.
Dalam
laporannya juga, Komite HAM PBB mengatakan Hakim Peter Newman
berkomentara mengenai sulitnya tugas yang harus dia laksanakan
'mengingat kedua pelaku merupakan remaja belia' ketika dirinya harus
menjatuhkan sanksi hukum penjara seumur hidup bagi kedua remaja tersebut
ketika itu.
Meskipun usia mereka masih
tergolong anak-anak, namun menurut Hakim Newman menilai kejahatan yang
dilakukan oleh keduanya sangat keji dan kemudian memutuskan sanksi
dengan menyatakan ' tidak ada satupun dari pelaku yang melakukan
kejahatan semacam ini pantas dibebaskan,"
Namun
Komite HAM PBB berpendapat aturan yang berlaku pada tahun 1990 itu
tidak mempertimbangkan usia pelaku dan itu bertentangan dengan Konvensi
Hak Anak PBB.


0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda