Wali Kota Ini Dukung Pensiun Dini PNS tak Produktif
BALIKPAPAN – Kebijakan
pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) untuk melakukan
pensiun dini terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak produktif
sehingga tak sesuai dengan kebutuhan pemkot mendapat dukungan dari Wali
Kota Balikpapan Rizal Effendi.
“Kebijakan ini saya lihat baik. Ada juga
di kalangan PNS yang kita lihat perlu pensiun dini. Tetapi selama ini
kan pola ini belum ada. Karena usia pensiunan PNS bisa sampai 60 tahun,
kebijakan ini bagus dikembangkan,” ujar Rizal kepada Balikpapan Pos (Grup JPNN.com), Sabtu (22/11).
Dia mengakui dengan adanya kebijakan itu
nantinya, pemkot dapat mengusulkan pensiun dini bagi PNS terutama bagi
mereka yang tidak produktif atau menghadapi persoalan hukum. Apalagi
kebijakan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara
(ASN).
Pada Undang-Undang ASN diwajibkan setiap
aparatur memiliki kompetensi tinggi. Kalau kemampuannya stagnan dan
tidak bisa berkembang meski sudah diberikan pendidikan dan pelatihan
(diklat), maka pemkot diberikan kebijakan mempensiunkan diri pegawainya.
"Kebijakan pusat ini bagus juga
diterapkan di daerah. Jika kita nilai ada PNS yang tidak produktif atau
menghadapi persoalan, sebaiknya bisa mengajukan pensiun dini,” tandas
wali kota ke-10 Balikpapan ini.
Sekarang ini, lanjut Rizal, pimpinan
daerah belum bisa berbuat apa-apa bagi PNS yang tidak lagi produktif.
Hal ini juga mempengaruhi kinerja pemerintah secara keseluruhan jika
banyak PNS yang tidak produktif. Apalagi saat ini Undang-Undang ASN
menyatakan pensiunan PNS bisa mencapai usia 60 tahun.
"Selama ini kita ikuti aturan usia
pensiun. Paling kalau ada yang diberhentikan, karena melanggar disiplin
berat. “Saat ini kita juga belum bisa sebut, siapa-siapa yang tak
produktif. Ini kan budaya baru, nanti kita lihatlah ke depannya seperti
apa,” pungkasnya.(jpnn)
Label: CPNS, Pembelajaran, Pendidikan
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda