Dua Direktorat di Ditjen PMD Dilebur ke Kementerian Baru
Senin, 03 November 2014 , 18:55:00
JAKARTA – Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dirjen PMD), Kementerian Dalam Negeri, Nata Irawan, mengatakan pihaknya akan segera melakukan kajian terkait pembagian kewenangan urusan terkait desa dengan kementerian yang baru, yaitu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Pembagian kewenangan dinilai perlu sehingga tidak terjadi tumpangtindih kewenangan dan kebijakan nantinya.
“Pada dasarnya ini masih menunggu Peraturan Presiden tentang kelembagaan atau kementerian baru tersebut. Sembari menunggu Perpres itu, kami melakukan pemikiran dan kajian urusan mana saja yang ada di Ditjen PMD ini yang akan dilebur dengan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi," ujarnya di Jakarta, Senin (3/11).
Menurut Nata, nantinya paling tidak dua dari lima direktorat di bawah Ditjen PMD Kemendagri akan dilebur ke Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi. Masing-masing Direktorat Usaha Ekonomi dan Masyarakat, serta Direktorat Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Pedesaan.
“Kedua direktorat ini lebih menekankan pada urusan pembangunan sumber daya manusia di pedesaan, sehingga lebih sesuai diatur oleh kementerian di bawah koordinasi Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,” katanya.
Sementara urusan terkait pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintahan desa, secara struktural tetap berada di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri.
Karena itu tiga direktorat lain masing-masing Direktorat Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Direktorat Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat serta Direktorat Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat, masih tetap berada di bawah Ditjen PMD Kemendagri.
"Yang mutlak adalah Direktorat Pemerintahan Desa masih ada di Kemendagri, jadi terkait pemerintahan desa masih ada di bawah mendagri sedangkan tugas yang lain masih menunggu," ujarnya.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, 75 persen dari Ditjen PMD akan diserahkan ke Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi. Mulai dari pegawai hingga kebijakan yang selama ini diambil.
“Desa harus diperkuat, makanya ada hal-hal yang berkaitan dengan pemberdayaan dan penguatan desa di Kemendagri, ada pula bagian 75 persen dari Ditjen PMD ini yang kami serahkan ke Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi," kata Tjahjo.(gir/jpnn)
Label: Serba Serbi, State thee Info


0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda