Baru 10 Menteri KIB II Laporkan Kekayaan ke KPK
JAKARTA - Menteri
Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II sudah menyelesaikan masa tugasnya.
Setelah tidak menjabat, mereka memiliki kewajiban untuk melaporkan harta
kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Johan Budi SP
mengatakan, sampai dengan 31 Oktober 2014 lalu sudah ada 10 orang bekas
menteri dan wakil menteri yang melaporkan harta kekayaan. “Ada sepuluh
orang," kata Johan ketika dikonfirmasi, Minggu (2/11).
Sepuluh bekas menteri itu adalah
Syarifudin Hasan (mantan menteri koperasi dan UKM), Dahlan Iskan
(menteri BUMN), Azwar Abubakar (mantan menteri pendayagunaan aparatur
negara), MS Hidayat (mantan menteri perindustrian), Alex S. W. Retraubun
(mantan wakil menteri perindustrian), mantan Menteri Perindustrian MS
Hidayat, mantan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati (mantan wakil
menteri keuangan), Gusti Muhammad Hatta (mantan menteri riset dan
teknologi), Sudi Silalahi (mantan menteri sekretaris negara), mantan
Suswono (mantan menteri pertanian) dan Mahmudin Yasin (mantan wakil
menteri BUMN).
Menurut Johan, pelaporan harta kekayaan
oleh mantan menteri itu untuk mengetahui soal lonjakan harta kekayaan
mereka. "Untuk tahu penambahan hartanya, untuk transparansi dan
akuntabilitas,” ujar Johan.
Hanya saja, sejauh ini belum ada menteri
di Kabinet Kerja bentukan Joko Widodo yang menyerahkan laporan harta
kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK. "Untuk menteri-menteri di
Kabinet Kerja belum ada yang melaporkan," tandasnya.(gil/jpnn)
Label: check in, Serba Serbi, State thee Info


0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda