Dana Rp1 M Tiap Desa, DPRD Tunggu Pemerintah Pusat
NEGERIKATON - Terkait
terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan
Pemerintah (PP) No. 43/2014, Kepala Desa Purworejo (Kades) Zainal Abidin
berharap DPRD Pesawaran dapat mengawal pelaksanaan PP tersebut.
Terutama, mengenai wacana program pusat yang akan menggelontorkan bantuan lebih kurang Rp1 miliar lebih untuk satu desa.
"Dengan terbitnya PP No. 43/2014 tentang
Desa, saya berharap kepada anggota DPRD untuk mengawal undang-undang
tentang desa ini. Anggaran Rp1 miliar lebih yang rencananya dialokasikan
dari pusat ke desa dapat dikelola sumber daya manusia yang mumpuni,"
ungkap Zainal.
Jika program tersebut digelontorkan
pemerintah pusat, hendaknya ada fasilitator teknik di masing-masing
kecamatan yang dapat memantau dan mengelola secara langsung.
"Karena, apabila tidak ada SDM yang
baik, kami selaku kepala desa justru khawatir program tersebut akan
menghantarkan kami selaku kepala desa berusuan dengan hukum," jelasnya.
Menanggapinya, Ketua DPRD Pesawaran M.
Nasir mengatakan, saat ini baik DPRD maupun pemerintah daerah masih
menunggu kebijakan dari pusat.
"Kalau anggaran tersebut sepertinya
belum ada. Namun, kita akan tunggu kebijakan pemerintah pusat terhadap
implementasi UU No. 3 dan PP No. 43/2014 tentang Desa khususnya
realisasi dana sebesar Rp 1miliar tersebut," ucap Nasir. Label: economic


0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda